Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dugaan Tambang Ilegal di Ngabean–Sepetek Kendal Mencuat, Warga Soroti Kedekatan dengan Cagar Alam.

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Selasa, 16 Juni 2026
Last Updated 2026-06-16T14:02:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Ahmad Pribadi (Pak Pri) di lokasi tambang

KENDAL — Dugaan aktivitas penambangan di luar izin mencuat di wilayah Ngabean dan Sepetek, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Isu ini ramai setelah beredarnya sebuah dokumen narasi di WA Grub FORSOS Selasa 16 Juni 2026, dengan keterangan “PERJUANGAN PAK PRI TIDAK SIA SIA”.


Dalam dokumen tersebut disebutkan, aktivitas galian Sirtu di lokasi itu awalnya dilakukan oleh Sdr. R. melalui CV ABS yang beralamat di Wates, Ngaliyan, Kota Semarang. Izin SIPB disebut terbit 21 Maret 2022 dan berakhir 21 Maret 2025, lalu muncul pemegang izin baru atas nama CV IPA.


Dokumen itu menuding sejumlah hal, yang seluruhnya masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum:

1. Pengelola lama diduga tidak melakukan reklamasi pascatambang; 

2. Aktivitas tambang diduga keluar dari titik koordinat, melebihi area 3,61 hektare, hingga masuk ke lahan hijau milik petani; 

3. Pengerukan disebut masif dan menimbulkan rongga yang membahayakan keselamatan warga sekitar; 

4. Lokasi disebut berada dekat Komplek Cagar Alam Pagerwunung Darupono, yang menurut Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2020 tentang RTRW 2011–2031, bukan merupakan zona tambang; 

5. Ada dugaan penggunaan dokumen izin yang tidak sah, serta dugaan perusakan jalan lingkungan dan hutan cagar alam; 

6. Pernah ada penyitaan satu unit ekskavator dan dua dump truck, dengan proses hukum yang disebut belum final. 

Klaim-klaim tersebut berasal dari dokumen yang beredar dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.


Hingga berita ini disusun, pihak terlapor yaitu Sdr. R./CV Anugerah Bumi Sentosa dan CV Inti Permata Abadi belum memberikan tanggapan. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Dinas ESDM Jawa Tengah, DLH Kabupaten Kendal, dan Polres Kendal terkait status izin, tata ruang, serta proses hukum yang dimaksud.


Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan