Jakarta - 1detik.asia ,"Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 5 tahun penjara.
Seusai sidang, Nadiem meninggalkan ruang persidangan didampingi sang istri. Saat berada di luar gedung pengadilan, ia menghampiri sejumlah pengemudi ojek online yang telah menunggu dan bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

.png)
