Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Jabar Bongkar Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar

Iki Supratman
Selasa, 30 Juni 2026
Last Updated 2026-06-30T12:54:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Bandung – 1detik.asia

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Proyek strategis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,843 miliar.


Dalam perkara tersebut, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS).


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.


"Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, yaitu S selaku PPK dan AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta," ujar Hendra dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).


Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik memeriksa 42 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,12 miliar serta ratusan dokumen penting yang berkaitan dengan proyek.


Barang bukti tersebut meliputi dokumen perencanaan, DIPA, SKPD, Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dokumen pelelangan, kontrak pekerjaan, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), adendum kontrak, laporan progres pekerjaan hingga surat pemutusan kontrak.


Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga bersekongkol membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya di lapangan. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek kepada kontraktor.


Menurut penyidik, pembayaran dilakukan seolah-olah progres pekerjaan telah mencapai 85,501 persen, sehingga negara mencairkan dana sebesar Rp14,23 miliar kepada pihak pelaksana.


Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyatakan volume pekerjaan yang benar-benar telah terpasang hanya sekitar 23,96 persen. Bahkan pekerjaan utama berupa pemasangan baja struktur Grade 355 belum dilaksanakan.


Dengan kondisi tersebut, nilai pekerjaan yang seharusnya dibayarkan hanya sekitar Rp4,386 miliar. Selisih pembayaran sebesar kurang lebih Rp9,843 miliar itulah yang kemudian dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK RI.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga sejak proses pengadaan.


Menurutnya, tersangka AH diduga menggunakan atau "meminjam bendera" perusahaan PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti proses tender dengan membentuk kantor cabang melalui akta pendirian.


Selain itu, AH juga diduga memasukkan dokumen tenaga personel manajerial yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi memenuhi persyaratan administrasi dan memenangkan tender proyek.


Di sisi lain, tersangka S selaku PPK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Meski mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, S tidak memberikan teguran maupun sanksi kepada pelaksana proyek. Bahkan, pembayaran tetap dilakukan berdasarkan laporan progres yang diduga telah dimanipulasi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan, pengadaan, pengawasan hingga pencairan anggaran proyek Jembatan Cipamuruyan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek infrastruktur yang dibiayai APBN tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara dan pelaku usaha agar mengelola anggaran publik secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan