Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diduga Langgar Spesifikasi Teknis PUPR, Proyek Jalan Rp36 Miliar Ruas Baros – Sagaranteun Disorot JWI Sukabumi Raya

Iki Supratman
Senin, 15 Juni 2026
Last Updated 2026-06-15T01:37:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Sukabumi – 1detik.asia

Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun Segmen 6 dengan nilai kontrak mencapai Rp36,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya.


Proyek yang dikerjakan oleh PT Bina Infra tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Dugaan tersebut muncul setelah tim investigasi JWI melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas serta umur konstruksi jalan.


Berdasarkan data papan informasi proyek milik UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp36.131.888.781 dengan nomor kontrak 139/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPI/II/2026. Kontrak ditandatangani pada 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada 30 Maret 2026, dengan masa pelaksanaan selama 195 hari kalender untuk penanganan segmen sepanjang 2 kilometer.


Namun demikian, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah temuan yang memicu pertanyaan publik. Pada tahapan pekerjaan pondasi agregat, tim investigasi JWI menemukan material yang diduga masih bercampur lumpur dan menggunakan batuan brangkal yang kualitasnya dipertanyakan.


Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi daya ikat antara agregat dan lapisan aspal cair (prime coat maupun tack coat), sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan dini pada permukaan jalan.




“Ini bukan proyek kecil. Anggarannya mencapai Rp36 miliar lebih yang bersumber dari uang rakyat Jawa Barat. Namun di lapangan kami menemukan material agregat yang masih berlumpur. Jika kondisi ini dibiarkan, kualitas konstruksi dikhawatirkan tidak akan bertahan lama,” ujar Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, saat ditemui di lokasi proyek.


Menurutnya, kualitas pekerjaan jalan harus menjadi perhatian utama mengingat ruas Baros–Sagaranteun merupakan salah satu jalur vital yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.


Selain persoalan agregat, sorotan juga tertuju pada pekerjaan pelebaran badan jalan. Tim investigasi menemukan tumpukan batu brangkal yang digunakan sebagai dasar pelebaran tanpa terlihat adanya pemasangan tulangan besi maupun wiremesh sebagaimana lazim digunakan dalam konstruksi beton untuk meningkatkan daya tahan struktur.


Padahal, ruas jalan tersebut setiap hari dilintasi kendaraan bertonase tinggi, mulai dari truk pengangkut hasil pertanian, perkebunan hingga material bangunan. Kondisi tanah yang relatif labil di beberapa titik juga dinilai membutuhkan penguatan konstruksi yang memadai.


“Warga tentu khawatir. Jalan ini merupakan jalur distribusi hasil bumi yang sangat penting. Kalau pekerjaan pelebaran tidak sesuai standar teknis, bukan tidak mungkin beberapa bulan setelah selesai akan muncul retak-retak bahkan amblas,” tegas Lutfi.


JWI juga menyoroti tidak tercantumnya nama konsultan pengawas pada papan informasi proyek. Padahal keberadaan konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, mutu material terjaga, serta hasil pekerjaan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.




Sebagai bentuk pengawasan sosial dan kontrol publik, JWI Sukabumi Raya menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, serta pihak pelaksana proyek.


Surat tersebut akan berisi permintaan keterbukaan informasi terkait dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis pekerjaan, mutu beton, hasil uji laboratorium material agregat dan aspal, serta dokumen pengawasan proyek.


“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara transparan dan menghasilkan kualitas pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika pekerjaan ini sudah sesuai spesifikasi, tentu tidak ada yang perlu ditutupi,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bina Infra selaku pelaksana proyek, Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat maupun UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan yang disampaikan JWI Sukabumi Raya.


JWI menegaskan akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta mendorong transparansi penggunaan anggaran publik demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Data Proyek

Kegiatan: Rekonstruksi Jalan Ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun Segmen 6

Nilai Kontrak: Rp36.131.888.781

Sumber Dana: APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025

Pelaksana: PT Bina Infra

Nomor Kontrak: 139/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPI/II/2026

Tanggal Kontrak: 17 Maret 2026

SPMK: 30 Maret 2026

Waktu Pelaksanaan: 195 Hari Kalender

Panjang Penanganan: 2.000 Meter


Catatan Redaksi: JWI Sukabumi Raya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan