AMPHURI Gelar Mukernas 2026 di Palembang, Lahirkan Rekomendasi Tegas untuk Kemenhaj: Stop Umrah Nonprosedural & Perjelas E-Wallet Umrah
PALEMBANG, - 1detik.asia
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2026 di Hotel Novotel Palembang, 23-25 Juni 2026,acara tersebut berlangsung di ballroom Novotel Hotel dj Jalan R. Sukamto Ilir Timur II, Palembang , Selasa ( 23/06 /26 ).
Forum permusyawaratan anggota tahunan ini mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” dan dirangkai dengan dialog publik serta AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2026.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI, Firman M. Nur, menyampaikan Mukernas merupakan forum tertinggi kedua setelah Musyawarah Nasional (Munas). Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPHURI, Mukernas dilaksanakan sekali dalam setahun oleh Dewan Pengurus dan diikuti seluruh anggota.
Tujuan utama Mukernas adalah mengevaluasi hasil kerja tahun berjalan serta menyusun rencana kerja dan program strategis untuk tahun berikutnya.
“Perlu diketahui, Mukernas adalah momen penting bagi anggota AMPHURI. Pasalnya, di forum ini kita tidak hanya bertemu dan berkumpul saja, tetapi ada hal-hal penting yang harus didiskusikan, terlebih dengan berbagai perubahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Firman di Palembang, Selasa 23/6/2026.
*Mengokohkan Langkah Strategis untuk Umat*
Di Mukernas 2026, AMPHURI bertekad mengokohkan dan menguatkan langkah-langkah strategis setahun ke depan. Fokusnya adalah memperjuangkan kepentingan umat melalui program kerja dan aksi nyata yang berdampak langsung kepada jemaah.
Sebagai forum tertinggi kedua setelah Munas, Mukernas diharapkan mampu melahirkan berbagai kebijakan dan rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji, umrah, serta wisata muslim.
Untuk memperkaya diskusi, Mukernas 2026 dimeriahkan dengan dialog publik. Isu utama yang diangkat adalah wacana e-Wallet Umrah yang sempat dilontarkan Menteri Haji dan Umrah. Dialog ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Haji dan Umrah serta para pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah.
*UU Nomor 14 Tahun 2025: Harapan Sekaligus Kegelisahan*
Dalam pemaparannya, Firman menyinggung terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut diundangkan pemerintah pada 4 September 2025.
“Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jemaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berharap pengelolaan layanan haji dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Firman.
Namun di sisi lain, regulasi baru ini juga memunculkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha. Regulasi tersebut dinilai sebagai instrumen sentralisasi yang berpotensi menyingkirkan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai mitra strategis pemerintah.
“Betapa tidak, di satu sisi regulasi baru ini membuka babak baru pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait wacana e-Wallet Umrah. Perdebatan masih berlangsung, apakah sistem ini akan menjadi solusi untuk perlindungan jemaah, atau justru menjadi beban baru bagi keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK,” jelasnya.
*AMPHURI International Business Forum Perkuat Ekosistem*
Sejalan dengan Mukernas, AMPHURI secara rutin menyelenggarakan AMPHURI International Business Forum (AIBF). Forum bisnis ini mempertemukan anggota AMPHURI dengan mitra kerja strategis dari dalam dan luar negeri.
AIBF 2026 diikuti sejumlah perusahaan nasional dan internasional dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir. Tujuannya adalah memperkuat jejaring bisnis, berbagi praktik terbaik, serta mendorong inovasi layanan haji dan umrah yang lebih baik.
“Di Mukernas ini, selain merencanakan program kerja, kami juga akan menetapkan sejumlah rekomendasi, baik untuk internal organisasi maupun eksternal. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah serta wisata muslim,” ujar Firman.
*Rekomendasi Tegas untuk Kementerian Haji dan Umrah*
Dari hasil pembahasan Mukernas 2026, AMPHURI merumuskan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah:
1. Libatkan Asosiasi dalam Penyusunan Regulasi
AMPHURI mendesak pemerintah agar melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap penyusunan regulasi atau aturan pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2025. Tujuannya agar regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keumatan.
“AMPHURI berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” tegas Firman.
2. *Tindak Tegas Umrah Nonprosedural*
AMPHURI mengingatkan pemerintah terkait masih maraknya praktik perjalanan umrah nonprosedural atau umrah mandiri tanpa tindakan nyata. Padahal PPIU sebagai penyelenggara berizin kerap dikekang dengan berbagai aturan.
Untuk itu, AMPHURI mendesak Kemenhaj segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dibentuk kementerian sebelumnya untuk menindak pelaku umrah nonprosedural.
“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran seperti praktik umrah nonprosedural atau umrah mandiri yang masih marak,” imbuhnya.
3. *Perjelas Aturan Sertifikasi Pembimbing Ibadah*
AMPHURI meminta Kemenhaj segera menerbitkan kejelasan aturan teknis pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dengan skema refreshment dan portofolio. Hal ini dimuat dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.
“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, kami minta Kemenhaj tidak setengah-setengah dalam mengeluarkan aturan. KMHU Nomor 19 Tahun 2025 hanya memuat teknis sertifikasi dasar, padahal disebutkan pula adanya sertifikasi skema refreshment dan portofolio. Karena itu kami ingatkan kembali agar Kemenhaj turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi,” tandas Firma
*AMPHURI Award untuk TV One*
Sebagai bentuk apresiasi kepada media yang konsisten mendukung ekosistem haji dan umrah, AMPHURI memberikan penghargaan AMPHURI Award. Untuk tahun 2026, penghargaan The Best Media TV Support for Hajj & Umrah diberikan kepada TV One.
Penghargaan ini diharapkan memotivasi media lain untuk terus memberitakan informasi haji dan umrah yang akurat, edukatif, dan menyejukkan.
Terpantau acara pada malam tersebut berlangsung meriah lancar yang di hadiri hampir separuh anggota nya yang berjumlah 700 an anggota yang berasal dari sabang sampai Sulawesi, adapun pejabat yang hadir di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Kadin Pariwisata dan kebudayaan Sumsel, Staff ahli bidang Pendidikan ahli hukum dan Politik serta dari tokoh masyarakat Sultan Palembang Sultan Iskandar Muda dan instasi terkait lainnya
Pewarta / / Agung
.png)





