![]() |
| Lokasi produksi pengolahan limbah plastik |
SEMARANG– Aktivitas pengolahan limbah plastik yang jaraknya berdekatan dengan Perumahan Handik Makmur, Kota Semarang, dikeluhkan warga karena menimbulkan pencemaran udara. Warga khawatir emisi dari usaha tersebut berpotensi memicu penyakit pernapasan hingga risiko jangka panjang seperti kanker.
“Sejak pabrik itu beroperasi, asap dan bau menyengat sering masuk ke rumah. Anak-anak mulai sering batuk dan sesak. Kami takut ini ISPA dan dampak jangka panjangnya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/5/2026).
Warga mengaku sudah melaporkan keluhan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Namun, mereka menyayangkan respons yang dinilai tidak serius dan tidak ada tindak lanjut lapangan.
Saat dikonfirmasi http://satudetik.asia melalui WhatsApp, Ibu Arry, mengaku perwakilan DLH Kota Semarang, membenarkan adanya laporan warga terkait pencemaran udara dari usaha pengolahan limbah plastik yang berada di area dekat permukiman padat penduduk.
“Iya, sudah ada laporan tapi dahulu (tanpa menyebutkan waktu) Kami sudah bersurat ke pemilik usaha agar menyelesaikan permasalahan pencemaran dengan benar,” ujar Arry.
Namun, warga kecewa karena DLH disebut tidak melakukan kontrol lanjutan untuk memastikan masalah selesai. Yang lebih disorot, Arry mengaku bahwa pemilik usaha telah memutar arah cerobong asap ke arah berbeda dari rumah pelapor.
Solusi itu dinilai warga tidak masuk akal.
“Angin kan berhembus ke mana-mana. Memutar cerobong bukan solusi. Polusi tetap menyebar. Ini menunjukkan DLH tidak memahami dasar pengendalian pencemaran udara,” kata warga lain.
Warga menilai, sebagai lembaga teknis yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan, DLH seharusnya diisi SDM kompeten yang memahami standar pengelolaan emisi dan limbah. Mereka mendesak DLH melakukan inspeksi ulang, uji emisi, dan mengambil tindakan tegas jika usaha tersebut melanggar aturan.
“Kami berharap Ibu Wali Kota Semarang bisa turun tangan. Ini menyangkut kesehatan ratusan warga di perumahan padat,” tambah warga.
![]() |
| Pemilik usaha saat dikonfirmasi satudetik.asia |
Hingga berita ini diturunkan, http://satudetik.asia telah mengonfirmasi pihak pemilik usaha pengolahan limbah plastik di Perumahan Handik Makmur untuk mendapatkan hak jawab, tetapi pemilik usaha tersebut tidak memberikan keterangan apa-apa.
Berdasarkan *Peraturan Menteri LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019*, usaha pengolahan limbah B3 dan non-B3 wajib memiliki izin lingkungan, melakukan uji emisi berkala, dan tidak boleh beroperasi di zona permukiman tanpa kajian dampak lingkungan.
Warga berharap DLH Kota Semarang segera melakukan pengawasan ulang dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, bukan hanya dengan surat dan teguran tanpa verifikasi ulang serta melakukan pemantauan berkala di lapangan, agar mendapatkan kepastian bahwa pengusaha yang dalam pengawasannya telah menjalankan regulasi dengan benar, bukan malah melimpahkan tugas pengawasan berkala kepada Lurah setempat, sehingga informasi yang belum tentu kebenarannya yang bersumber dari Lurah akan menjadi bola liar di masyarakat.(DW)
.png)


