1detik.Asia—Palembang — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Sumatera Selatan, **Alyadi Sitarta, S.H.**, menyampaikan kecaman keras terhadap beredarnya video yang diduga melibatkan oknum pegawai Mitsubishi Motors dari PT Sun Star Motor Palembang yang dinilai telah merendahkan martabat konsumen.
Video yang beredar luas di media sosial tersebut menampilkan narasi dengan judul *“POV: Macam-macam Konsumen di Palembang”*, yang berisi sejumlah pernyataan tidak pantas dan bernada merendahkan. Beberapa kalimat yang menjadi sorotan di antaranya: *“Ado DP minim dak dek,” “Data coll 5, pacak dak proses,” hingga “Ngaku slik bagus dak taunyo ancur”*, yang disampaikan dengan gaya bercanda dan diiringi gelak tawa.
Menurut Alyadi Sitarta, konten tersebut tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
> “Kami menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dan mencerminkan rendahnya profesionalisme. Konsumen adalah pihak yang harus dihormati, bukan dijadikan bahan candaan apalagi dilecehkan di ruang publik,” tegas Alyadi.
Ia menambahkan, narasi dalam video tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat, khususnya calon konsumen di Palembang, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelaku usaha.
Meski pihak manajemen PT Sun Star Motor telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, Alyadi menilai hal tersebut belum cukup jika tidak disertai langkah konkret dan komitmen perbaikan yang nyata.
> “Permintaan maaf memang langkah awal, tetapi tidak boleh berhenti di situ. Harus ada evaluasi internal, pembinaan terhadap karyawan, serta jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali,” lanjutnya.
LPKRI Sumsel juga mendorong agar perusahaan memberikan edukasi kepada seluruh karyawan terkait etika komunikasi, perlindungan konsumen, serta pentingnya menjaga citra perusahaan di era digital.
Lebih lanjut, Alyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius yang merugikan konsumen.
> “Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika diperlukan, kami siap menempuh langkah hukum demi melindungi hak-hak konsumen,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa di tengah pesatnya perkembangan media sosial, setiap konten yang diproduksi harus tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap konsumen sebagai bagian utama dari keberlangsungan usaha.
---
.png)

