Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemuda Koalisi Pelindung Aset Negara Meminta Pihak Kejatisu Meriksa Dana Bos SMPN.1 Sei Bingai dan SMPN. 1 Kuala, Karena Diduga Kepala Sekolah Merangkap 2 Jabatan

Mulia
Rabu, 11 Maret 2026
Last Updated 2026-03-11T05:02:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 



Binjai, 1 detik asia

Secara umum, Kepala Sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah. Hal ini berdasarkan Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 Tentang Priodesisasi dan Rangkap Jabatan, yang diduga dilakukan DD selaku Kepala Sekolah yang menerima  tunjangan daubel. 

Hari Wayudi Ketua Koalisi Pelindung Aset Negara meminta kepada Kejatisu untuk memanggil dan meriksa Kepala Sekolah SMPN.1 Sei Bingai sekaligus Plt. SMPN.1 Kuala yang diduga merangkap jabatan dan dugaan penyelewengan Dana Bos.

Ia menegaskan Apabila tidak ada kelanjutan dari pihak Kejatisu maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejatisu dan mengirimkan Surat Laporan ke Kejagung serta Kementerian Pendidikan.(M)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan