Palembang – Nada keras dan tanpa kompromi dilontarkan Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Mereka secara terbuka menantang keberanian aparat untuk tidak lagi “main aman” dalam menindak pembangunan ruko 6 pintu di Jalan Demang Lebar Daun yang dinilai sarat pelanggaran.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Cakar Sriwijaya menyebut bangunan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keselamatan publik karena berdiri di atas jalur pipa gas—objek vital berisiko tinggi.
“Ini bukan lagi soal izin semata. Ini soal nyawa manusia. Kalau sampai terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab? Jangan tunggu korban baru bertindak,” tegas perwakilan Forum Cakar Sriwijaya dengan nada geram.
Tantang Nyali Aparat
Forum Cakar Sriwijaya secara blak-blakan meminta Kasat Pol PP Kota Palembang membuktikan keberpihakan pada hukum, bukan pada kepentingan tertentu. Mereka bahkan menyindir adanya dugaan “main mata” yang membuat bangunan tersebut tetap berdiri meski sudah menuai polemik.
“Kalau memang berani, bongkar sekarang juga! Jangan hanya berani menyegel, tapi segelnya malah dibuka lagi. Ini mempermalukan wibawa pemerintah sendiri,” sindirnya tajam.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Forum ini membeberkan sejumlah pelanggaran yang diduga kuat terjadi, di antaranya:
• Tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Tidak memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL
• Tidak mengantongi Andalalin (analisis dampak lalu lintas)
• Tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
• Berdiri di atas jalur pipa gas aktif
Dugaan perusakan segel negara oleh pihak tidak bertanggung jawab
Yang paling disorot adalah dugaan pembukaan segel negara yang sebelumnya telah dipasang oleh pemerintah. Menurut Forum Cakar Sriwijaya, tindakan ini tidak bisa dianggap remeh karena merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum.
“Segel negara itu simbol kewenangan. Kalau bisa dibuka seenaknya, berarti ada yang merasa kebal hukum. Ini harus diusut sampai ke otak pelakunya, siapa aktor intelektual di baliknya,” tegas mereka.
Landasan Hukum Jelas
Desakan ini bukan tanpa dasar. Forum Cakar Sriwijaya merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Ruang
Permen No. 17 Tahun 2021 tentang Andalalin
Perda Kota Palembang terkait IMB, RTRW, dan Bangunan Gedung
Ultimatum Tegas
Forum Cakar Sriwijaya memberikan ultimatum keras kepada Satpol PP Kota Palembang:
1. Bongkar permanen ruko 6 pintu di Jalan Demang Lebar Daun
2. Hentikan total seluruh aktivitas pembangunan
3. Lakukan audit lapangan secara menyeluruh
4. Usut tuntas dugaan perusakan segel negara
5. Seret pihak pengusaha ke ranah hukum jika terbukti melanggar
Mereka juga mengingatkan agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil salah langsung ditindak, masa yang begini dibiarkan? Ini ujian integritas pemerintah,” pungkasnya.
Forum Cakar Sriwijaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan nyata, mereka mengisyaratkan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
.png)

