Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diduga Kenal Hukum, Himbauan Kapolda Tidak Dihiraukan, Bedet Bos Gudang BBM Ilegal Bebas Beraktivitas

Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026
Last Updated 2026-03-26T12:34:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Diduga Kenal Hukum, Himbauan Kapolda Tidak Dihiraukan, Bedet Bos Gudang BBM Ilegal Bebas Beraktivitas

Muara Enim _1detik.asia 


Bisnis BBM ilegal memang sangat menjanjikan, meskipun bisnis haram ini beresiko cukup besar, contohnya seperti terjadi kebakaran hingga menelan korban. Namun hal ini tidak mempengaruhi efek jera bagi para mafia BBM untuk menjalankan bisnisnya.


Seperti gudang BBM ilegal yang diduga milik seseorang bernama Bedet di Jalan Lintas Prabumulih - Palembang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).


Gudang BBM Ilegal tersebut terus beroperasi meskipun sudah pernah mendapat tindakan dari tim gabungan anggota Polda Sumsel. 


Modus operasinya adalah melakukan opertap, misalnya satu drum BBM murni ditukar dengan dua drum BBM mentah hasil penyulingan tradisional masyarakat yang kebanyakan berasal dari daerah Muba. 


Seperti kata warga disekitar gudang yang enggan menyebutkan namanya. Dimana dia mengatakan, kehadiran gudang BBM ilegal di diduga milik Bedet tersebut sangat meresahkan, karena selain limbahnya yang mencemari lingkungan, gudang BBM ilegal juga kerap sekali menimbulkan bahaya kebakaran. 


"Saya sering lihat mobil tangki biru putih, kadang mobil truk modifikasi keluar masuk gudang, diduga melakukan aktivitas bongkar muat," ujar warga tersebut kepada wartawan, Kamis (26/03/2026).


"Gudang BBM ilegal diduga milik Bedet tersebut semakin berani beroperasi secara terang-terangan, kami menduga Bedet memiliki bekingan kuat dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari wilayah setempat," imbuhnya.


Mengacu pada undang-undang, seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan tanpa izin, diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi ini menargetkan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM bersubsidi secara melawan hukum. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan