Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

TUTUP YAYASAN LEMBAGA KAJIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LKPMD) YANG DIDUGA SAJIKAN MBG BASI PADA SISWA AN-NAS.

Mulia
Minggu, 15 Februari 2026
Last Updated 2026-02-15T12:31:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Binjai, 1 detik asia

    Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan adanya MBG yang didistribusikan oleh Yayasan Lembaga Kajian dan Pembangunan Daerah yang beralamat dijalan cut nyak dhien binjai timur senin 9 februari 2026,Pasalnya seluruh MBG yang disalurkan oleh pihak SPPG diduga basi. Hal ini terungkap ketika beberapa guru yang akan mencoba terlebih dahulu mencium aroma bau busuk yang akhirnya seluruh MBG dikembalikan pada pihak yayasan. 


    Saat dikonfirmasi beberapa pihak di SPPG yayasan  Lembaga Kajian dan Pembangunan Daerah (LKPMD) temui saja pak  kinoy nama sapaan sehari-hari, awak media langsung konfirmasi via wathsapp saudara kinoy menyatakan tidak terlibat apapun dalam kegiatan di SPPG itu,tanyakan saja pada pihak MBG nya.


     SPPG (Satuan Pengawas Pengendalian dan Pengawasan Gizi) memiliki peran penting dalam mengawasi distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan bahwa makanan yang disalurkan aman dan bergizi. Jika MBG basi ditemukan, maka SPPG harus mengambil tindakan segera untuk menghentikan distribusi dan memusnahkan makanan basi serta menutup SPPG. Pendistribusian Makan Bergaya (MBG) ke sekolah SD, SMP, dan SMA biasanya ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Kesehatan.


    sanksi untuk pengelola MBG yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan makanan meliputi

- *Penutupan sementara*: Pengelola MBG dapat ditutup sementara waktu sampai masalah yang ditemukan dapat diatasi.

- *Penutupan permanen*: Pengelola MBG dapat ditutup permanen jika ditemukan melakukan pelanggaran berat atau berulang kali.

- *Denda*: Pengelola MBG dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.

- *Pencabutan izin*: Izin usaha pengelola MBG dapat dicabut jika tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan makanan.


       Dengan terjadinya dugaan mbg basi, yayasan tersebut  dapat dikenakan saksi yang tertuang pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur tentang keamanan pangan dan gizi masyarakat.

- *Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN)*, yang memberikan dasar hukum bagi BGN untuk melaksanakan program pemenuhan gizi nasional dan mendukung MBG.

- *Keputusan Kepala BGN RI No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG*, yang mengatur tentang standar gizi, penyediaan, dan distribusi MBG.


      Selain itu, ada juga peraturan lain yang terkait dengan MBG, seperti:

- *Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan*, yang mengatur tentang standar air bersih untuk dapur MBG.

- *Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2019*, yang menjadi rujukan petunjuk teknis MBG.

    Denda bagi SPPG yang diduga suka - suka dlm menyalurkan MBG yakni,- *Denda administratif*: Denda yang dikenakan oleh pemerintah atas pelanggaran administratif, seperti tidak memenuhi standar kualitas makanan.

- *Denda pidana*: Denda yang dikenakan oleh pengadilan atas pelanggaran pidana, seperti penipuan atau pengaburan makanan.

- *Pengembalian biaya*: Pengelola MBG dapat diminta untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah atau masyarakat atas makanan yang tidak memenuhi standar kualitas.


MBG basi tidak dapat didistribusikan karena Makanan yang basi dapat mengandung bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan makanan. Diminta kepada Badan Gizi Nasional ( BGN ) dan juga bapak presiden republik indonesia prabowo subianto agar menutup SPPG papar salah seorang yang tidak ingin disebut namanya.(M)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan