Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Seorang Pemuda Tak Berkutik Saat Di Ringkus Tim Satnarkoba Polres Tanjab Barat Di Kebun Sawit

Dobrakkasus
Minggu, 08 Februari 2026
Last Updated 2026-02-08T00:58:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


TANJAB BARAT – 1Detik.Asia Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) di tengah perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, Rabu malam (04/02/2026).

Terduga pelaku berinisial AI (22), warga Desa Rantau Benar. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, dan Aiptu Togu P. Pardede dan personil

Penangkapan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


​lokasi Area perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

​Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

​ Adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Rotan sejak akhir Januari 2026.


 Petugas melakukan penggerebekan di area perkebunan sawit dan menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang disimpan pelaku.


​​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01).


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

​"Pada Rabu malam, tim gabungan bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Sungai Rotan. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan," ujar AKP Agus.


​Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:

​Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

​Satu plastik klip bekas pakai.

​Satu buah kaca pirek, sendok pipet, dan dua buah korek api gas (alat hisap).

​Satu unit ponsel Realme warna cream dan satu kantong plastik warna hijau.

​Ancaman Hukum

​Atas kepemilikan barang haram tersebut, AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan