Sukabumi – 1detik.asia
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Yonghyun Star, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 2 Februari 2026. Aksi tersebut dilakukan sejak pagi hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Dalam aksi tersebut, ratusan buruh menyuarakan penolakan terhadap PHK yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadan. Massa menilai kebijakan perusahaan sangat merugikan pekerja dan tidak mencerminkan keadilan serta kepedulian terhadap nasib karyawan yang telah lama mengabdi.
Para demonstran juga menuntut agar manajemen PT. Yonghyun Star menghentikan kebijakan PHK dan segera mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Menurut mereka, banyak pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun hingga kini belum mendapatkan kepastian status kerja.
Sekretaris GSBI Kabupaten Sukabumi, Aldi Wijaya, dalam orasinya menyampaikan bahwa sekitar 250 karyawan terancam terkena PHK dalam waktu dekat. Padahal, total jumlah karyawan yang bekerja di PT. Yonghyun Star mencapai sekitar 1.320 hingga 1.330 orang.
“Ada sekitar 250 buruh yang saat ini terancam PHK. Ini sangat kami sayangkan, apalagi dilakukan menjelang Ramadan. Banyak dari mereka sudah bekerja cukup lama, tetapi masih berstatus kontrak,” ujar Aldi Wijaya di sela-sela aksi.
GSBI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Serikat buruh berharap ada mediasi yang adil antara pihak perusahaan dan pekerja.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keputusan yang berpihak kepada buruh.
GSBI Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan menolak segala bentuk kebijakan yang dinilai merugikan buruh, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.
.png)

