Palembang |SatuDetik -- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Senin (2/2/2026)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengamankan sejumlah alat berat serta kendaraan operasional,” ujar Kombes Doni dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Di lokasi, petugas menemukan dua unit ekskavator, satu unit tronton, dan satu kendaraan operasional. Dari tujuh orang yang diamankan, dua orang berinisial FM dan IJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Menurut Kombes Doni, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat, termasuk penelusuran sumber bahan bakar yang digunakan dalam operasional tambang tersebut.
“Tambang ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui kajian AMDAL dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta bencana,” tegasnya.
Polda Sumsel mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat segera ditindak. (Tim Utami)
.png)

