Simalungun, 1detik.asia-
Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Simalungun, kembali mengemuka. kali ini, DPRD Simalungun menyebut sedikitnya lima kecamatan masuk dalam pembahasan pemekaran, seiring kebutuhan penataan wilayah, dan peningkatan pelayanan publik, yang dinilai semakin mendesak.
Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, mengungkapkan, bahwa pembahasan pemekaran tersebut, sebenarnya telah dilakukan pada tahun lalu.
Lima kecamatan yang sempat dibicarakan, untuk dimekarkan masing-masing adalah Kecamatan Bandar, Ujung Padang, Siantar, Tanah Jawa, dan Sidamanik.
Iya, tahun lalu yang sempat dibicarakan ada lima kecamatan, Bandar, Ujung Padang, Siantar, Tanah Jawa, dan Sidamanik, ujar Bernhard, Sabtu 24/1/2026.
INFO :
Baca.
Pemkab Simalungun Ajukan Pemekaran, Kecamatan dalam Propemperda 2026.Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, selain pemekaran kecamatan, DPRD juga menyoroti sejumlah nagori yang dinilai, sudah terlalu luas
dengan jumlah penduduk, yang terus bertambah.
Kondisi tersebut, dianggap berpotensi menghambat efektivitas pelayanan pemerintahan, di tingkat paling bawah.
Salah satu contoh yang disampaikan Bernhard berada di Kecamatan Sidamanik, di wilayah itu, Nagori Tiga Bolon disebut berpeluang untuk dimekarkan menjadi tiga nagori baru karena luas wilayah, dan jumlah penduduknya yang cukup besar.
Selain itu, Nagori Sait Buttu Saribu di Kecamatan Pematang Sidamanik, juga masuk dalam daftar wilayah yang dinilai layak, dimekarkan.
Di Kecamatan Sidamanik, ada satu nagori yang akan dibagi menjadi tiga nagori, yaitu Nagori Tiga Bolon, Kemudian, Nagori Sait Buttu Saribu di Kecamatan Pematang Sidamanik itu, juga sangat luas, begitu juga beberapa nagori di kecamatan lain, katanya.
Menurut Bernhard Damanik, wacana pemekaran ini, masih akan melalui proses panjang, mulai dari kajian akademik hingga kesiapan administrasi.
DPRD, kata dia, ingin memastikan bahwa pemekaran kecamatan mau pun, nagori benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar kepentingan jangka pendek.
Prinsipnya, pemekaran ini harus berdampak pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.
Sebelumnya, wacana pemekaran kecamatan dan nagori ini, juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Simalungun kepada DPRD.
DPRD pun, mendorong agar eksekutif segera menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan lanjutan.
(Donny)
.png)

