Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pejalan Kaki Terganggu, Disbud Pematang Siantar Harus Tegas Atur Parkir Roda 2 Ditrotoar

Redaksi 1Detik
Rabu, 28 Januari 2026
Last Updated 2026-01-28T09:13:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Parkir kendaraan roda 2 di trotoar Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, Pematang Siantar, sebenarnya tidak diperbolehkan. 


Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Pematang Siantar, trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan. 


Mereka telah melakukan penertiban juru parkir liar, dan parkiran di trotoar, terutama di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, tersebut, dan jangan kemacetan.


Dishub pematang siantar  juga mengimbau kepada pengendara, untuk memarkir kendaraannya, harus di tempat, yang telah ditentukan dan tidak memarkirkan di trotoar. 


Jika ada pengendara yang melanggar, mereka akan diberi peringatan keras dan tindakan tegas, selain itu, pemerintah kota pemko  juga memberlakukan retribusi parkir, yang berbeda-beda tergantung, jenis kendaraan tersebut.


Beberapa aturan terkait parkir,  di trotoar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, dan tidak boleh, digunakan sebagai tempat parkiran.


Jadi, jika Anda ingin parkir, parkirlah di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, yang sudah ditentukan, sebaiknya cari tempat parkir, yang resmi dan tidak mengganggu pejalan kaki tersebut.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan