Pematangsiantar, 1detik.asia-
Parkir kendaraan roda 2 di trotoar Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, Pematang Siantar, sebenarnya tidak diperbolehkan.
Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Pematang Siantar, trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.
Mereka telah melakukan penertiban juru parkir liar, dan parkiran di trotoar, terutama di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, tersebut, dan jangan kemacetan.
Dishub pematang siantar juga mengimbau kepada pengendara, untuk memarkir kendaraannya, harus di tempat, yang telah ditentukan dan tidak memarkirkan di trotoar.
Jika ada pengendara yang melanggar, mereka akan diberi peringatan keras dan tindakan tegas, selain itu, pemerintah kota pemko juga memberlakukan retribusi parkir, yang berbeda-beda tergantung, jenis kendaraan tersebut.
Beberapa aturan terkait parkir, di trotoar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, dan tidak boleh, digunakan sebagai tempat parkiran.
Jadi, jika Anda ingin parkir, parkirlah di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, yang sudah ditentukan, sebaiknya cari tempat parkir, yang resmi dan tidak mengganggu pejalan kaki tersebut.
(Donny)
.png)

