Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

UKPBJ Kabupaten Simalungun Laksanakan Pendampingan Kepada Seluruh Perangkat Daerah

Redaksi 1Detik
Rabu, 28 Januari 2026
Last Updated 2026-01-28T09:27:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Simalungun, 1detik.asia-

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada seluruh perangkat daerahnya.


Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperlancar proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut Karena Pengumuman RUP itu harus segera dilaksanakan, agar pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat berjalan.


UKPBJ Kabupaten Simalungun, Melaksanakan Pendampingan Kepada Seluruh Perangkat Daerah.


Pelaksanaan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan dan kebijakan. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada Pasal 9 poin 1 menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP.


Selain itu, pendampingan juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Informasi LKPP No.26 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta menjadi fokus Perhatian dalam Kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP-KPK) Tahun 2026.


Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak UKPBJ meminta agar pimpinan perangkat daerah, menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), untuk melakukan penginputan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, ke dalam Aplikasi SIRUP. 


Setiap peserta, diminta untuk membawa laptop masing-masing, selama proses pendampingan.


Semua peraturan dan jadwal pendampingan tersebut berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026, yang membahas tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun, Tahun Anggaran 2026.


Untuk informasi lebih lanjut terkait pendampingan ini, perangkat daerah dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Kabupaten Simalungun, melalui narahubung yang telah, ditetapkan dalam surat edaran.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan