Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemko Pematang Siantar, Awasi Ketat Bangunan yang Melanggar, Fokus Sempadan Sungai

Redaksi 1Detik
Rabu, 28 Januari 2026
Last Updated 2026-01-28T09:30:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).


Pengawasan dimulai dari peninjauan bangunan Blue Diamond dan Golden Ritz di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (26/1/2026). Kemudian, Warung Kopi (Warkop) Agam Siantar di Jalan Sutomo, simpang Jalan Bandung, Kecamatan Siantar Barat, turut diperiksa.


Hasilnya, petugas menemukan sebagian bangunan Blue Diamond dan Golden Ritz berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal, kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan karena fungsinya sebagai kawasan lindung, daerah resapan air, serta jalur alami penyalur banjir.


Sementara itu, di Warkop Agam Siantar, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Pemeriksaan ini, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang, dan perizinan dapat ditertibkan demi mencegah banjir, kerusakan lingkungan, hingga berisiko longsor dan erosi.


Setelah pemeriksaan pertama, Satpol PP dijadwalkan akan meninjau bangunan Apollo, Sopo Heaven Hotel, serta sejumlah bangunan liar, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring, Rabu 28/1/2026.


Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Hasudungan Hutajulu, menjelaskan bahwa kegiatan, ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026, serta berlandaskan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan WaliKota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2025, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kota Pematang Siantar, Tahun 2024–2044.


Di lokasi tersebut, kami melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan, dan identifikasi terkait, dugaan pelanggaran peraturan bangunan gedung mau pun, peraturan terkait lainnya, seperti PBG/IMB, izin usaha, garis sempadan, fungsi bangunan, dan aspek teknis lainnya, ujar Hasudungan, Selasa 27/1/2026.


Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar turut melakukan pengukuran teknis dan identifikasi fisik bangunan.


Penertiban dan pengawasan bangunan ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pematang Siantar, menegakkan tata ruang kota secara konsisten.


Di tengah meningkatnya tekanan pembangunan, keberadaan bangunan di kawasan lindung seperti sempadan sungai dinilai berpotensi memperparah risiko banjir dan degradasi lingkungan. Pada akhirnya akan berdampak langsung pada keselamatan warga.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan