![]() |
| Mahin Arnanto terduga pelaku |
Semarang, 1detik.asia-Mahin Arnanto S. Ag., M. Si., Kasubbag Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa UIN Walisongo, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan solar non subsidi untuk kepentingan rutin bulanan kampus. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi administrasi dan melakukan transaksi di luar mekanisme negara.
Laporan investigasi menunjukkan bahwa solar untuk genset kampus diambil langsung dari SPBU menggunakan jirigen dan mobil kampus, namun dalam laporan administrasi tercatat seolah-olah pembelian dilakukan melalui pihak ketiga. Selain itu, ditemukan pula manipulasi harga solar, di mana harga resmi solar industri Pertamina pada awal 2025 berkisar Rp21.000 per liter, namun dalam laporan internal kampus tercatat hanya Rp16.000 per liter.
Pihak penyedia solar mengaku hanya menerima sekitar Rp70 juta dari total nilai kontrak Rp80 juta, dengan alasan adanya potongan pajak yang dibayarkan oleh pihak UIN WALISONGO, Lebih lanjut, ditemukan adanya dua Surat Perintah Kerja (SPK) terpisah, masing-masing bernilai Rp40 juta, yang diduga dilakukan untuk menghindari prosedur pengadaan resmi yang lebih ketat.
Harapan masyarakat agar Pemerintah mengambil langkah hukum untuk institusi di bawah Kemenag tersebut, agar masyarakatendapat jawaban pasti terkait isu yang berkembang. (DW)
.png)

