Garut – Pemberitaan terkait dugaan manipulasi barcode Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang dimuat oleh salah satu media daring Garutnewstoday, menuai keberatan serius dari pihak yang disebutkan dalam berita tersebut, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Kesra, serta seorang warga bernama Hendra.
Ketiga pihak tersebut menilai tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tidak didukung fakta yang jelas, tidak melalui proses konfirmasi, serta telah mencemarkan nama baik mereka di tengah masyarakat. Tuduhan tersebut dinilai telah menimbulkan stigma negatif, keresahan sosial, serta merugikan secara moril.
Sekdes Desa Sukamulya menegaskan bahwa proses pendistribusian barcode BLT Kesra telah dilakukan sesuai dengan data resmi dan mekanisme yang berlaku. Ia membantah keras adanya manipulasi sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Pernyataan serupa disampaikan oleh Kaur Kesra yang menyebut seluruh proses pendataan dan pembagian barcode dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur kewilayahan.
Sementara itu, Hendra, warga yang turut disebut dalam pemberitaan, menyatakan keberatan dan merasa nama baiknya telah diserang tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses pembagian maupun pengaturan barcode bantuan sosial tersebut.
Atas pemberitaan itu, pihak Sekdes, Kaur Kesra, dan Hendra menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dapat dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Selain itu, karena tuduhan disebarkan melalui media daring, perbuatan tersebut juga dinilai memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Pihak yang dirugikan juga menilai media yang memuat pemberitaan tersebut tidak menjalankan kewajiban jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi telah merugikan nama baik kami. Oleh karena itu, kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk tuntutan balik terhadap pihak pelapor maupun media yang bersangkutan,” ujar salah satu pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Mereka berharap media terkait segera memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menyesatkan serta tidak menimbulkan kegaduhan sosial yang lebih luas.
*Red*

.png)

