1Detik - Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, objektif, dan bebas dari rekayasa opini publik. Penegasan ini disampaikan menyikapi dinamika hukum yang menyeret nama Nenek Elina serta polemik yang berkembang terhadap organisasi masyarakat Madura Asli (MADAS).
Melalui Samsudin, S.H., Gubernur LIRA Jawa Timur, LIRA menekankan bahwa Nenek Elina sebagai warga negara lanjut usia merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari negara. Setiap dugaan pelanggaran hukum yang dialamatkan kepadanya harus diproses secara profesional, bermartabat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“LIRA berdiri pada prinsip gerakan hukum, bukan gerakan opini, tekanan massa, apalagi kepentingan politik. Negara tidak boleh abai terhadap hak warga negara, terlebih mereka yang masuk kategori rentan,” tegas Samsudin dalam keterangan tertulisnya.
Pada saat yang sama, LIRA mengingatkan agar proses hukum tidak berkembang menjadi stigmatisasi kolektif terhadap organisasi tertentu. Secara khusus, LIRA menolak keras pelabelan negatif terhadap Madura Asli (MADAS) apabila dugaan perbuatan melawan hukum secara faktual hanya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi.
Menurut LIRA, dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengenaan tanggung jawab kolektif kepada sebuah organisasi tanpa pembuktian yang sah dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, pelabelan MADAS sebagai ormas premanisme dinilai tidak tepat dan tidak proporsional.
LIRA juga menyoroti latar belakang pimpinan MADAS, Bung Moh. Taufik, yang dikenal sebagai akademisi dan secara terbuka menyatakan dukungan terhadap proses hukum bagi siapa pun oknum yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi. Sikap tersebut, menurut LIRA, menunjukkan komitmen organisasi terhadap supremasi hukum dan etika publik.
Lebih jauh, LIRA menilai MADAS selama ini memiliki kontribusi sosial dan kemasyarakatan yang nyata di Jawa Timur. Oleh karena itu, penghakiman kolektif terhadap organisasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru serta mengganggu harmoni sosial yang telah terbangun di tengah masyarakat.
Dalam perspektif konstitusional, LIRA mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) serta larangan diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara dan setiap organisasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
LIRA juga menilai penting agar seluruh rangkaian peristiwa hukum di ruang publik ditangani secara menyeluruh dan proporsional, termasuk dugaan pengerahan massa, penggerudukan, hingga pengrusakan atribut maupun fasilitas organisasi Kantor MADAS. Seluruh peristiwa tersebut, menurut LIRA, harus diuji melalui mekanisme hukum yang sama, objektif, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban umum.
Sejalan dengan itu, LIRA menyatakan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pemberantasan premanisme dan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Penegakan hukum yang tegas namun adil dinilai sebagai fondasi utama terciptanya rasa aman publik.
Menutup pernyataannya, Samsudin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan di MADAS, untuk tidak terpancing oleh dinamika opini yang berkembang. Ia mengimbau semua pihak menahan diri, menjaga kondusivitas, serta mengedepankan kerukunan dan persaudaraan sosial, sembari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
LIRA kembali menegaskan, keadilan tidak boleh dipotong-potong, apalagi dikorbankan demi opini sesaat. Hukum harus berdiri tegak untuk semua, tanpa kecuali.
Red
.png)
.jpg)
