Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Terkait Dugaan Korupsi Dan KKN di Dinas PU dan Tataa Ruang Muba PST Sambangi Kejati Sumsel

Redaksi
Jumat, 09 Januari 2026
Last Updated 2026-01-09T09:16:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Terkait Dugaan Korupsi Dan KKN di Dinas PU dan Tataa Ruang Muba PST Sambangi Kejati Sumsel 

Palembang, - 1detik.asia



Lembaga Pemerhati Situasi Terkini Jum'at ( 09 /01/26 ) buat laporan pengaduan ( Lapdu) ke Kejati Sumsel dan mengajak seluruh elemen bangsa baik dari masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa , dan Aktivis Sumsel untuk berperan dalam mengawasi jalannya roda Pemerintahan. 


Hal itu berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat didepan umum, UUD RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas KKN, UUD RI No 54 tahun 2010 tentang prenyediaan barang dan jasa Pemerintah, UUD RI No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 tahun tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya pasal 

121 ayat 2 yang menyatakan pejabat bertanggungjawab atas kebeneran bukti material pengeluaran, serta pasal 141 ayat 1 yang mensyaratkan setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap dan sah, UU no 1/ 2023 pasal 604 yang menyatakan setiap orang yang dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian diancam pidana seumur hidup atau minimal pidana penjara 2 tahun dan paling lama 20 tahun, denda sedikitnya 10 juta rupiah paling banyak 2 Milyar. 


 PST buat Lapdu ke Kejati atas dugaan Korupsi dan KKN di Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Muba pada pekerjaan konstruksi tahun 2025 pada pekerjaan diantaranya:




1.Nama Tender : Pembangunan Jembatan di Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan. 

Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi . 

K/L / PD /instansi lainnya : Kabupaten Muba. 

Pagu : 2 Milyar 665 Juta. 

HPS : 2 Milyar 662 juta 322 ribu 878,41 rupiah, dengan sumber dana APBD 2025.

Harga terkoreksi sebanyak 2 Milyar 568 juta 80 ribu 464,83 rupiah , sebagai pemenang tendernya CV kontrindo Sukses Mandiri.



2.Nama tender : Pembangunan jalan poros Desa Ringin Agung, Jenis pengadaan :pekerjaan konstruksi, K/L /P/D/Instansi lainnya : Kabupaten Muba, Satuan Kerja : Dinas PU dan Tata Ruang, Pagu 876 Juta Rupiah, 

HPS 875 Juta 157 Ribu 458,82 Rupiah, Sumber Dana : APBD 2025, Harga Terkoreksi: 857 Juta 124 Ribu 736,17 Rupiah. Nama Pemenang nya CV Rantai Emas. 

Berdasarkan informasi dan penelitian dari tim Lembaga PST pekerjaan tersebut tidak maksimal, diantanya :

1.Tidak sesuai dengan kerangka acuan Kerja ( K.A.K) . 

2.Tidak sesuai dengan R.A.B.

3.Tidak mengacu spesifikasi teknis pekerjaan yang telah ditetapkan. 

4.Kualitas barang yang digunakan di bawah kualitas yang ditentukan. 



Atas dugaan persoalan tersebut lembaga PST lakukan Lapdu ke Kejati Sumsel dengan poin - poinnya sebagai berikut :

1.Mendukung Kejati Sumsel melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak korupsi yang ada di Sumsel. 

2.Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya mengusut tuntas dan turun kelapangan untuk telaah dan lakukan penyelidikan atas indikasi KKN di lingkungan Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Muba, terkait pekerjaan pekerjaan " Jembatan di Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan dengan pemenang tender CV Kontrindo Sukses Mandiri" ➕ pekerjaan " Pembangunan Jalan Poros Desa Ringin Agung, pemenang tendernya CV Rantai Emas '. 

3.Meminta Kejati segera memanggil Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Muba, PPK , pimpinan pelaksana CV Kontrindo Sukses Mandiri dan CV Rantai Emas , sebagai pengguna anggaran serta semua pihak yang terlibat pada kegiatan tersebut untuk diperiksa dimintai keterangan nya serta dimintai data-data realisasi pelaksanaannya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila diketemukan kecurangan. 

4.Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat, justru memanfaatkan wewenang jabatannya demi meraup keuntungan pribadi maupun golongan tertentu. 

5.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. 


Tembusan :

1.Yth Kejagung RI Jakarta. 

2.Yth Kejati Sumsel. 

3.Kejari Muba. 

4.Yth Bupati Muba. 

5.Yth Sekda Muba. 

6.Pimpinan Perusahaan CV Kontrindo Sukses Mandiri. 

7.Pimpinan Perusahaan CV Rantai Emas. 

8.Media Cetak, Elektronik, dan Online. 

9.Yang dianggap perlu. 

10.Arsip.


Pewarta ( Agung)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan