1Detik-PROBOLINGGO — Dugaan maladministrasi pembayaran gaji ratusan guru non ASN di Kabupaten Probolinggo tidak lagi bisa dibaca sebagai persoalan teknis semata. Fakta bahwa hak gaji sejak 2018–2019 belum dibayarkan hingga 2026 dengan nilai mencapai ± Rp1,3 miliar menunjukkan potret buram pengelolaan anggaran dan data kepegawaian di sektor pendidikan.
Ratusan guru yang selama ini tetap mengajar, menjalankan kewajiban negara di ruang kelas, justru diperlakukan seolah tak pernah tercatat dalam sistem. Alasan yang muncul berulang kali — “berkas tidak ada” atau “tidak lengkap” — justru membuka pertanyaan yang jauh lebih serius: ke mana fungsi administrasi pemerintah selama bertahun-tahun ini?
Jika dokumen benar tidak ada, mengapa para guru tetap dipekerjakan?
Jika dokumen ada, siapa yang menghilangkannya?
Dan jika kesalahan terjadi di internal birokrasi, mengapa beban kerugian harus ditanggung oleh guru?
Situasi ini memperlihatkan dugaan kuat adanya kelalaian berat, pembiaran sistemik, atau kegagalan pengawasan internal. Dalam tata kelola keuangan negara, keterlambatan bertahun-tahun bukan lagi kelalaian biasa, melainkan indikasi rusaknya mekanisme verifikasi, arsip, dan pertanggungjawaban anggaran.
Lebih ironis, kasus ini muncul di tengah gencarnya narasi reformasi birokrasi dan penataan tenaga non ASN. Status boleh berubah, kebijakan boleh berganti, namun hak lama yang belum ditunaikan justru dikubur dalam labirin administrasi.
Upaya konfirmasi media yang tidak mendapatkan jawaban jelas dari instansi terkait semakin memperkuat kesan bahwa persoalan ini tidak ditangani sebagai keadaan darurat. Padahal, ini bukan sekadar soal gaji, melainkan soal kehadiran negara dalam menjamin hak dasar pekerja sektor publik.
Dalam perspektif hukum administrasi, dugaan maladministrasi mencakup:
Penundaan berlarut,
Tidak kompeten dalam pengelolaan berkas,
Pengabaian kewajiban hukum,
Dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Jika dibiarkan tanpa audit menyeluruh dan penetapan tanggung jawab, kasus ini berpotensi menjadi preseden berbahaya: bahwa hak tenaga pendidik dapat dihapus bukan oleh undang-undang, melainkan oleh ketidakberesan meja birokrasi.
Ratusan guru kini menunggu bukan hanya pembayaran, tetapi kejelasan: siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan negara berhenti bersembunyi di balik map berkas.
Skandal ini semestinya menjadi pintu masuk bagi:
Audit administratif dan keuangan,
Pemeriksaan inspektorat dan aparat pengawas eksternal,
Serta keterlibatan lembaga pengawasan pelayanan publik.
Tanpa langkah tegas, Rp1,3 miliar ini bukan hanya angka, tetapi monumen kegagalan birokrasi dalam menghormati kerja dan pengabdian guru.
Tim-Redaksi
.png)

