Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

PERNYATAAN KEBERATAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT PENGAJUAN SERTIPIKAT TANAH EKS HGU PT CONDONG GARUT DESA TEGALGEDE, KECAMATAN PAKENJENG, KABUPATEN GARUT

Admin garut
Sabtu, 10 Januari 2026
Last Updated 2026-01-10T13:49:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


  Garut, 10 Januari 2026, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku masyarakat penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong Garut sejak awal, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 350 (tiga ratus lima puluh) orang, dengan ini menyampaikan keberatan dan kekecewaan secara resmi terhadap kebijakan dan keputusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam penanganan pengajuan sertipikat tanah melalui program yang dikenal sebagai Program PT XL.




Keberatan tersebut dilandasi oleh penilaian kami bahwa dalam proses pengambilan keputusan, tidak seluruh pihak yang memiliki keterkaitan langsung diberikan kesempatan yang setara dan memadai untuk menyampaikan penjelasan serta klarifikasi, khususnya terkait adanya dugaan ketidaksesuaian data penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, lahan yang seharusnya diprioritaskan bagi petani penggarap asli justru diduga dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki latar belakang ekonomi kuat serta kedekatan dengan aparat pemerintahan desa.




Kami perlu menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program sertipikasi tanah yang pada prinsipnya bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Namun demikian, masyarakat secara tegas menolak dan keberatan terhadap kebijakan serta keputusan Kepala Desa yang dinilai merugikan masyarakat penggarap dan diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu di luar kriteria penerima yang semestinya. Kebijakan tersebut telah menimbulkan rasa ketidakadilan, keresahan, dan ketimpangan di tengah masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya dari lahan garapan tersebut.




Lebih lanjut, masyarakat menyampaikan kekecewaan mendalam karena Bupati Garut dinilai memberikan dukungan terhadap kebijakan Kepala Desa, meskipun kebijakan tersebut dipersepsikan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat penggarap dan berpotensi melanggengkan praktik ketidakadilan sosial di tingkat desa.




Situasi ini menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan serius di kalangan masyarakat, khususnya terkait proses pelepasan lahan eks HGU PT Condong Garut, mekanisme penetapan penerima sertipikat, serta peran dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil yang terdampak.



Melalui pernyataan keberatan dan pengaduan ini, kami berharap agar Bupati Garut dan instansi terkait dapat melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh, objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpijak pada prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat penggarap yang sah, khususnya di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng,Garut.




Sebagai masyarakat petani penggarap yang merasa dirugikan dan berada dalam posisi lemah secara struktural, saat ini harapan masyarakat sepenuhnya disandarkan pada upaya pendampingan dan perlindungan hukum.Untuk itu masyarakat menyatakan kepercayaan dan harapan kepada para kuasa hukum, yaitu:


1.Bapak Fredy Panggabean, S.H., M.H.

2.Bapak Jan Sangapa Hutabarat, S.H.

3.Bapak Mi’raj Gumbira, S.H., M.H.

4.Bapak Salomo Ginting, S.H.

5.Bapak Agus Syukur Adikancana, S.P., S.H., M.H.

6.Bapak Abdul Wahab, S.H.

7.Bapak Satria Panggabean, S.H.

8.Bapak Rio Benyamin Nugroho, S.H.,

beserta seluruh jajaran Tim Jabar Hukum Istimewa, yang diketahui mendapatkan penunjukan dan mandat sebagai kuasa hukum pendamping petani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak petani.



Masyarakat berharap agar melalui pendampingan hukum tersebut, hak-hak petani penggarap dapat diperjuangkan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercapai kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat kecil.



Demikian pernyataan keberatan dan pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi serta ikhtiar masyarakat dalam menempuh jalan konstitusional guna memperoleh keadilan.


***Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan