Pematangsiantar, 1detik.asia-
Kecelakaan melibatkan kereta api angkutan BBM relasi Siantar-Labuan, Kamis 22/1/2026, pukul 17.05 WIB.
Kejadian tersebut berada, di Kilometer 46+6/7 petak jalan antara Stasiun Siantar - Stasiun Dolok Merangir,tersebut.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan jalur kereta api memiliki risiko tinggi, bagi keselamatan warga.
Kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak aman, sangat penting, menentukan keselamatan jiwa,banyak orang.
KAI menyampaikan, Turut Duka cita mendalam atas, insiden yang terjadi dan mengingatkan bahwa menjauhi jalur rel, adalah kunci pertama, dengan keselamatan nyawa bagi warga, ujarnya, Jumat 23/1/2026.
Dengan menjaga jarak aman dari rel tersebut, masyarakat tidak hanya mendukung kelancaran perjalanan kereta api, tetapi juga memastikan diri pulang dengan selamat, ke pelukan keluarga.
INFO :
Baca.
Kereta Api Tabrak Pejalan Kaki, di Siantar Timur, Identitas Korban Belum Diketahui, sementara waktu.
Anwar mengatakan, dalam insiden tersebut seorang pejalan kaki, tak dikenal dilaporkan berada di jalur rel saat kereta api, angkutan BBM melintas.
Pasca-kejadian tersebut, masinis segera mengambil tindakan darurat, dengan menghentikan laju kereta untuk melakukan pemeriksaan.
Hal ini dilakukan, demi menjaminnya kondisi sarana tetap aman, sebelum rangkaian melanjutkan perjalanan, katanya.
Anwar juga mengingatkan, adanya payung hukum yang mengatur ketertiban di area tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada, beraktivitas di ruang manfaat, jalur kereta api, tersebut.
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur tersebut, untuk kepentingan lain karena sangat, membahayakan nyawa, ucapnya.
INFO :
Baca.
Wanita Muda Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar, Alami Luka Berat
Terkait masih adanya insiden yang melibatkan kereta api, dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang, KAI merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor 94 Tahun 2018.
Aturan tersebut, menjelaskan pengadaan sarana keselamatan seperti pintu perlintasan, rambu, dan marka jalan, seharusnya diatur berdasarkan status jalan masing-masing, baik itu jalan nasional, provinsi, mau pun, kabupaten/kota, katanya.
Ia menambahkan, KAI terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang proaktif dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan keselamatan di titik-titik perlintasan.
Demi keselamatan bersama, peran lintas instansi ini, penting agar fasilitas pengamanan di lapangan, tersedia secara memadai.
KAI mengajak seluruh masyarakat, untuk selalu waspada dan disiplin dan menjaga dalam berkendaraa, dengan mendahulukan perjalanan,kereta api saat di perlintasan sebidang, tuturnya.
(Donny)
.png)

