Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mengaku Berpangkat Letkol dan Satu Angkatan Mayor Teddy Publik Mendesak Subdenpom I/5-2 Binjai Periksa RK

Mulia
Sabtu, 17 Januari 2026
Last Updated 2026-01-17T05:32:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Binjai, 1 detik asia

Publik Kota Binjai mendesak Subdenpom I/5-2 Binjai untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga lokal bernama RK, yang mengaku berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan satu angkatan dengan Mayor Teddy. Pria tersebut sebelumnya sudah dicari pihak Subdenpom I/5-2 Binjai untuk pemeriksaan, mengingat tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum berat.

 

RK menjadi sorotan publik setelah video live streaming-nya melalui akun TikTok @binjai_story70 viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku memiliki hubungan satu angkatan dengan Mayor Teddy serta menyatakan berpangkat Letkol, sekaligus mengenakan seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pangkat yang disebutkan.

 

Saat dalam sesi live, seorang remaja bertanya tentang bobot badan RK saat mengenakan pakaian TNI. Menanggapi pertanyaan itu, RK menyampaikan, "Ya namanya juga suhu tubuh makin naik karena bahagia." Ironisnya, ia juga kerap meminta penghormatan kepada para penonton live dengan alasan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Kolonel.

 

Kantor Polisi Militer dan Subdenpom I/5-2 Binjai yang diwakili Lettu Poltak Silaen mengaku sedang melakukan upaya pencarian terhadap RK. Tujuan pencarian ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terkait video viral yang telah menyebar luas.

 

"Kemarin sudah saya koordinasikan sama anggota untuk memanggil yang bersangkutan. Dan nantinya kita akan memanggil dia hanya sekedar mengingatkan dan melakukan klarifikasi atas video yang beredar tersebut," ujar Lettu Poltak Silaen.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang tidak memiliki status sebagai anggota TNI namun secara sengaja mengaku sebagai salah satu anggotanya, mengenakan seragam TNI, atau menggunakan pangkat serta identitas TNI semata wayang dapat dikenai sanksi hukum.

 

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa pelaku dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tindakan tersebut dianggap dapat merusak citra dan martabat institusi TNI serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.(Ml)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan