Tanjungbalai, 1detik.asia - Masyarakat Kota Tanjungbalai mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 3 kilogram di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Selasa 6/1/2026.
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan tersebut juga menunjukkan keseriusan Polres Tanjungbalai dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Said Budi menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba jenis kokain tersebut memberikan rasa aman bagi warga. Ia menilai, peredaran narkoba selama ini menjadi ancaman nyata yang dapat merusak masa depan anak-anak dan generasi muda di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Ini bukti bahwa polisi hadir dan serius memberantas narkoba hingga ke lingkungan masyarakat,” ujarnya. Sabtu (10/1/2026).
Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba di Kota Tanjungbalai.
Selain itu, warga juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Tanjungbalai dapat terbebas dari peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
.png)

