SERGAI– www.1Detik.asia
Aktivitas galian berupa pengambilan tanah merah di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak lingkungan, terutama kondisi jalan raya yang Berlobang dan menjadi licin ketika hujan turun.
Kamis (22-januari-2026).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tanah dari aktivitas galian tersebut kerap tercecer di jalan, sehingga membahayakan pengendara.
Kalau hujan jalan Sukasari menuju Perbaungan sangat licin, dan Berlubang banyak tanah merah yang menutupi jalan. Kami khawatir terjadi kecelakaan.
Kami minta aparat penegak hukum turun langsung mengecek kebenarannya,” ujarnya.
Warga berharap aparat dari Polres Sergai, Kapoldasu hingga dinas terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan galian tersebut.
Kepala Investigasi LSM TRINUSA SERGAI angkat Bicara.
Ketentuan Hukum Terkait Galian C Tanpa Izin
Jika dugaan tersebut terbukti benar, kegiatan galian tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Pasal 35 ayat (3) Menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lain sesuai ketentuan.
Pasal 161 Setiap orang yang membantu atau turut serta dalam kegiatan penambangan tanpa izin juga dapat dikenai pidana.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat melanggar ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 36 – setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 – pelanggaran izin lingkungan dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
KAMI LSM Trinusa Tunggu Langkah Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan memastikan apakah aktivitas galian tersebut memiliki izin atau tidak.
Media juga akan terus memantau perkembangan dan menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.(Maulana Hutabarat)
.png)

