Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kurang Bayar Rp 25 Miliar Yayasan TCKN Di Gugat Kontraktor PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima

EkoLondo
Jumat, 30 Januari 2026
Last Updated 2026-01-30T15:34:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kuasa hukum penggugat memberi keterangan terkait gugatan proyek gedung sekolah Rp 25 miliar terhadap Yayasan TCKN, Jumat (30/1/2026).

Sleman DIY,1detik.asia

 – Dua perusahaan kontraktor menggugat Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) ke Pengadilan Negeri Sleman terkait proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp 25 miliar.


Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Smn itu diajukan oleh PT Karya Bumi Indah(PT KBI) dan PT Pranaja Satu Lima(PT PSL). Penggugat menyebut seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, namun Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ditandatangani dan masih terdapat kekurangan pembayaran.


Dalam gugatan tersebut, penggugat juga mengungkap dugaan adanya commitment fee sebesar 9–12 persen dari nilai proyek atau lebih dari Rp 3,2 miliar, yang diduga diminta pihak yang mengatasnamakan yayasan.


Menurut keterangan Kuasa hukum penggugat pada Jumat (30/01/2026), menyebut sebagian bangunan telah digunakan, sementara pihak yayasan beralasan pekerjaan belum rampung 100 persen. Fakta penggunaan bangunan disebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan.


Perkara ini tengah diperiksa Majelis Hakim PN Sleman dan akan berlanjut ke agenda pembuktian berikutnya. Kuasa hukum tergugat menyatakan akan memberikan keterangan resmi kepada media pada Selasa pekan depan.

Reporter(Ragil)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan