Deli Serdang - Www.1detik.Asia
Sampah yang Ilegal Di timbun di pinggir sungai sudah Hampir 2 tahun, yang Di akui Tanah Beres Tarigan Adalah Satpol aktip Berlokasi di Dusun 4 Sidorukun Desa Candi Rejo Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang propinsi Sumatera Utara.
Sukarmen Sekjen LSM TRINUSA Deli Serdang Merasa Kecewa Dengan Pemilik Tanah Yang di mana seolah-olah membeli Sampah untuk menimbun tanahnya.
Bukan Desa Kami saja Yang terdampak melainkan desa lain terdampak asap dan baunya.
Lanjutnya
Saya sudah berusaha Membantu masyarakat yang merasakan Dampaknya juga sudah saya Laporkan ke Trantip kecamatan namun Trantip kecamatan Diduga perkiraan saya Sebenarnya Sampah Bukan urusan saya saya Cuma penegak Perda ucap Rohim.
Jum'at 30 Januari 2026
Kades dan Kadus mengatakan kepada Kami bahwasanya Tempat sampah tersebut tidak ada meminta izin ke Kades dan juga sudah memanggil Pemilik sampah namun hasilnya nihil.
Saya menjadi Heran Kades saja tidak di perduli kan apa lagi kami masyarakat udah jelas Ini mempunyai beking yang kuat.
Seperti yang telah di atur di dalam Pasal 60 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mana dapat diartikan bahwa semua orang atau perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan dumpling atau pembuangan limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP(Tutupnya)(Maulana Hutabarat)
.png)

