![]() |
| Mobil korban Datsun H 1512 DG |
Menurut hukum, pengguna jasa parkir yang telah membayar berhak meminta ganti rugi kepada pengelola parkir. Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Kami menghimbau Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan untuk menegur pihak RS Pantiwilasa Dr. Cipta agar memenuhi standar sebagai rumah sakit yang ideal, termasuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
Pengelola parkir juga diwajibkan memiliki asuransi untuk melindungi pengguna jasa parkir dari kerugian. Jika terjadi kecelakaan, korban dapat menuntut ganti rugi kepada pengelola parkir. (DW)
.png)

