Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kejadian Laka Di Depan RS Pantiwilasa Dr. Cipta: Selayaknya Pengelola Parkir Diminta Bertanggung Jawab

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Rabu, 21 Januari 2026
Last Updated 2026-01-21T00:10:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Mobil korban Datsun H 1512 DG

Semarang 1detik.asia-Sebuah kecelakaan terjadi di Rumah Sakit Pantiwilasa Dr. Cipta, Semarang, akibat fasilitas parkir yang tidak memadai. Korban, seorang pengguna jasa parkir, mengalami kerugian jutaan rupiah karena mobil Datsun Go H 1512 DG ringsek karena tertabar mobil yang melintas, Seperti unggahan vidio pendek dari media Portalsemarang 19/01/2026.


Menurut hukum, pengguna jasa parkir yang telah membayar berhak meminta ganti rugi kepada pengelola parkir. Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.


Kami menghimbau Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan untuk menegur pihak RS Pantiwilasa Dr. Cipta agar memenuhi standar sebagai rumah sakit yang ideal, termasuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai. 


Pengelola parkir juga diwajibkan memiliki asuransi untuk melindungi pengguna jasa parkir dari kerugian. Jika terjadi kecelakaan, korban dapat menuntut ganti rugi kepada pengelola parkir. (DW) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan