Palembang | SatuDetik -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap 4 tersangka pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi ke gas LPG 12 kg non subsidi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, saat press release, Rabu (21/1/2026).
“Anggota Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi tempat yang diduga untuk mengoplos/menyuntikan gas tersebut, telah tertangkap tangan 1 unit mobil mengangkut tabung gas LPG 12 kg sebanyak 54 tabung hasil oplosan,” ujarnya.
Kemudian anggota melakukan pengembangan ke tempat yang diduga untuk melakukan pengoplosan gas tersebut yang beralamat di Jl. Taqwa Mata Merah Lrg. Sungai Jawi kecamatan Kalidoni Palembang, didapati di dalam gudang tersebut para tersangka sedang melakukan kegiatan yang diduga pengoplosan/penyuntikan gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 kg
“Para tersangka diketahui melakukan kegiatan ini sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan Januari 2026 atau lebih kurang 4 bulan. Tersangka membeli tabung gas LPG 3 kg subsidi dari beberapa tempat di wilayah kota Palembang dengan harga Rp. 22.000,-/tabung,” jelasnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan pengoplosan dengan cara meletakkan gas LPG 3 kg bersubsidi tepat diatas tabung gas LPG 12 kg non subsidi dengan menyelipkan pipa sambung agar dapat mentransfer gas LPG tersebut.
“Untuk mendapatkan 1 tabung gas LPG 12 kg dibutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kg dengan modal 1 tabung gas LPG 12 kg Rp. 88.000,- dan dijual seharga Rp. 155.000,- sampai dengan Rp. 165.000,- dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 67.000,- sampai dengan Rp. 77.000,-/ tabung gas LPG 12 kg non subsidi. Dalam satu hari tersangka bisa menjual sebanyak 35 sampai dengan 50 tabung gas LPG 12 kg dengan keuntungan total sebesar Rp. 2.345.000,- sampai dengan Rp. 3.850.000,-/hari. Hasil dari pengoplosan ini dijual disekitaran kota Palembang,” bebernya.
Masih dikatakannya, adapun keempat tersangka tersebut yakni berinisial D (36) sebagai pemodal/pemilik usaha/pemilik tempat/pemilik alat angkutan, YA (36) sebagai pemilik lahan/tukang oplos, EA (40) sebagi tukang oplos, dan R (40) sebagai supir angkutan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung gas LPG 3 kg, 135 tabung gas 12 kg, tiga unit timbangan duduk kapasitas 30 kg, lima obeng minus, 19 pipa, empat pasang sarung tangan, dua unit mobil, 200 segel kuning tabung LPG 12 kg, 300 karet rubber seal, 300 segel plastik warna putih tabung gas LPG 3 kg.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi,p dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp. 6 miliar,” tutupnya. (Tim Utami)
.png)

