Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diduga lakukan Kegiatan Ilegal Truk Milik PT Lematang dan Mobil Tangki PT Putra Salsabila Perkasa

Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026
Last Updated 2026-01-06T04:35:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal Truk Milik PT Lematang dan Mobil Tangki PT Putra Salsabila Perkasa 


Prabumulih, 1detik.asia

Dua kendaraan jenis truk dan tangki BBM terparkir di suatu tempat yang diduga sedang melakukan bongkar muat atau oper tap tanpa ijin resmi (ilegal). Iklan online

Dilansir dari media Choruptor86 pada (04/01) menjelaskan, diketahui truk tersebut merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8852 OP dan mobil tangki jenis trailer warna biru putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8252 MX bertuliskan atau milik PT Putra Salsabila Perkasa.


Menurut keterangan sang supir, truk tersebut milik PT Lematang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.16, Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Sedangkan PT Lematang adalah sebuah perusahaan yang masih aktif bergerak dibidang kontraktor general dan rental alat berat untuk wilayah Prabumulih dan Muara Enim.


“Mobil ini milik PT Lematang, saya disini hanya seorang supir kalau ingin tahu lebih jelas tanya saja sama managernya”, ujar supir yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut hingga berita ini terbit pada Selasa (06/01/2026).

Mengacu pada perundang-undangan, bisnis BBM ilegal sudah melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Sanksi yang dikenakan yaitu, bisa berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Pelaku juga bisa terjerat pasal lain seperti Pasal 53 untuk menjual BBM eceran tanpa izin, dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp.3 miliar, serta Pasal 54 jika ada pemalsuan BBM dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp.60 miliar. ( Rills/ Agung) 






iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan