Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Banyuasin –1detik.asia
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pertengahan tahun lalu. Penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif selama kurang lebih delapan bulan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/27/V/2025/SPKT) yang diterima Polsek Betung pada 19 Mei 2025, terkait kejadian pencurian di Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung. Korban, A (24), mengaku kehilangan sejumlah barang dari gudang belakang rumahnya pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut laporan korban, pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya merusak kunci pintu gudang dan mengambil 2 tabung gas 3 kg, 3 jerigen minyak pertalite (total 35 liter), serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol BG 2777 JC.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Upaya pembongkaran kasus ini akhirnya membuahkan hasil pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026.
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Joko Prakoso, S.H., berhasil menangkap tersangka di Pilip 3, Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang ditangkap adalah AT (22), warga setempat yang berstatus belum bekerja.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin,” jelas AKP Muhammad Ilham dalam laporan resminya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dicuri serta 1 buah BPKB kendaraan tersebut. Motif kejahatan ini diduga kuat akibat faktor ekonomi.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, tim penyidik juga telah melakukan interogasi awal. Untuk proses hukum selanjutnya, Satreskrim Polres Banyuasin telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mencakup pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka, pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan ditangkapnya AT, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan memberikan efek jera, sekaligus menimbulkan rasa aman bagi masyarakat. Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan barang berharga di tempat yang aman. ( Humas Polres Banyuasin / Agung)
.png)



