1detik-Surabaya, 15 Januari 2026 — Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua aktivis Front Gerakan Rakyat (FGR) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai semakin memperlihatkan wajah buram penegakan hukum. Fakta persidangan justru mengarah pada dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
Advokat Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office menyebut perkara ini sebagai contoh nyata penegakan hukum yang menyimpang dan sarat kepentingan kekuasaan.
“Ini bukan sekadar salah prosedur, tapi potret hukum yang dipaksakan. Orang ditangkap dulu, laporan belakangan. Ini logika terbalik dan bertentangan langsung dengan KUHAP,” tegas Ainul Yakin.
Penangkapan Lebih Dulu, Laporan Menyusul: Pelanggaran Terang-Terangan
Menurut Ainul, penangkapan pada 19 Juli 2025 tanpa adanya laporan polisi yang sah hingga 29 Juli 2025 adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 17 KUHAP.
“Kalau ini bukan OTT dan tidak ada laporan model A, maka penangkapan itu ilegal. Titik,” katanya.
Ia mengingatkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menutup ruang bagi praktik sewenang-wenang dalam penetapan tersangka dan penangkapan.
Pemerasan Dipaksakan, Kritik Publik Dikriminalisasi
Ainul menilai dakwaan Pasal 368 KUHP tidak lebih dari upaya mempidanakan kritik dan gerakan sosial.
“Ancaman demonstrasi dianggap pemerasan? Kalau begitu, seluruh aktivis di republik ini bisa dipenjara. Ini bahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, dan Putusan MA Nomor 1163 K/Pid/2017 menegaskan bahwa ancaman publikasi tidak identik dengan pemerasan.
Pemberi Uang Aman, Penerima Dijadikan Tersangka
Yang paling mencolok, menurut Ainul, adalah dilepasnya pihak pemberi uang yang justru aktif menyerahkan uang kepada terdakwa.
“Dalam hukum pidana, ini jelas Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Tapi anehnya, yang memberi uang dilindungi, yang menerima dikorbankan. Ini bukan penegakan hukum, ini diskriminasi,” kata Ainul.
Ia bahkan sejalan dengan pernyataan hakim yang menyebut kondisi tersebut beraroma jebakan hukum (entrapment).
Salah Jalur Total: Konten TikTok Ditangani Jatanras
Ainul juga menuding aparat salah total dalam menentukan kewenangan.
“Kalau keberatannya soal konten TikTok, itu ranah UU ITE, delik aduan, dan kewenangan Ditressiber. Bukan Jatanras. Ini error in foro yang fatal,” tegasnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang menyatakan pencemaran nama baik tidak boleh diproses tanpa pengaduan sah dari korban.
Hukum Tidak Boleh Jadi Tameng Pejabat
Ainul Yakin menutup pernyataannya dengan kritik keras terhadap praktik hukum yang dinilainya melayani kepentingan pejabat, bukan keadilan.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan tameng kekuasaan untuk membungkam kritik. Jika prosedur dilanggar dan hukum dipelintir, maka yang diadili sesungguhnya adalah keadilan itu sendiri,” pungkasnya.
Tim-Redaksi
.png)

