Tanjungbalai, 1detik.asia - Memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai langsung menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini dibuktikan dua kali pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan sejak awal Januari.
Sebelumnya pada pada Selasa 6/1/2026, Dua orang ditangkap di Kelurahan Pulau Simardan dan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur dengan barang bukti narkoba jenis Kokain dengan berat kurang lebih 3 kilogram.
Kembali pada hari Rabu 7/1/2026, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap tiga orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berhasil diamankan di Jalan H. Paidi Lingkungan 2 Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA. M. Ruslan mengatakan, bahwa Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan laporan dari warga bahwa ada sebuah rumah di Jalan Paidi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Dipimpin Kanit I beserta tim Opsnal langsung bergerak ke lapangan dan melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut dan melihat satu orang keluar dari rumah yaitu RA alias Andri, kemudian petugas langsung menangkap RA tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai.
Lebih lanjut, setelah petugas berhasil mengamankan RA, petugas selanjutnya menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya di dalam rumah yaitu PS alias Pebri dan RI alias Iqbal.
“Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu 102.48 gram didalam lantai kamar tepat di hadapan PS dan RI. Setelah melakukan interogasi, kedua nya mengakui bahwa barang haram tersebut milik PS dan RI dan didapat dari A masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yaitu 102.48 gram, dua unit handphone selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2003 tentang kitab Undang undang hukum pidana subsider pasal 609 ayat (2) huruf A undang undang Nomor 1 tahun 2003 tentang kitab Undang undang hukum pidana Jo pasal 20 huruf c Undang undang nomor 1 tahun 2003 tentang kitab Undang undang hukum pidana 1 tahun 2003 tentang kitab undang undang hukum pidana.
.png)

