Jurnalis:Swjn
Jakarta 1detik.asia ,"Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan,"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," saat dikonfirmasi,pada Kamis.
Klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan tersangka klaster 1 juga diagendakan bersama dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,"jelas Budi.
Namun, Budi belum dapat menjabarkan waktu pemanggilan tersangka dan pemeriksaan ahli serta saksi tersebut.
Terkait pengajuan uji forensik independen yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Budi menjelaskan masih dalam pembahasan, "lanjutnya.
Budi menjelaskan,"Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri.
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya meminta agar Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara independen.
Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin,"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak,"saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 22 Desember 2025.
Permintaan uji forensik independen itu berangkat dari pengalamannya dalam berbagai kasus besar yang mengindikasikan adanya anomali dalam proses penegakan hukum, "Jelasnya.
Khozinudin menjelaskan,"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen.

.png)
