Tanggamus - seperti dikutip dalam pemberitaan Sinar Lampung Dengan Judul : "Terlapor Penyebar Ujaran Kebencian Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Situs Online dan Konten Media Soal Hingga Dewan Pers" Rabu 3/12/2025.
Dalam Pemberitaan Sinar lampung tersebut disebut kan media JK.Net, Jejakkriminal,1 detik.asia, serta sinar berita Indonesia, Team awak media menanggapi Santai, dan menganggap apa yang dilakukan oleh zahrial Wartawan bintan tv tersebut tindakan bodoh, sebab media memberitakan berdasarkan pakta dan turun dilapangan pada waktu itu Ada Ormas dan LSM mendatangi polres pesawaran mempertanyakan terkait laporan saudara Ahmad yani, Dengan Terlapor Zahrial, awak media pun menghubungi Terlapor dalam hal ini W5 +1H sudah terpenuhi dalam perimbangan berita.
Sebut zahrial betindak bodoh, disebabkan produk pemberitaan media yang mengungkap fakta dan bukan hoax Tidak bisa dipidanakan atau di ITE kan, bukankan hal ini sudah resmi dijelaskan oleh wakaporli dan kejaksaan Agung sebagains dikutip dari media Antara dan Kompas.com
Sewaktu ditanya oleh penyidik, terkait pemberitaan, awak media menjelaskan sesuai Dengan pemberitaan dan produk media yang menyangkur pemberitaan pakta Tidak bisa dipidanakan, hal ini di amini oleh penyidik Dengan mengangguk dan menyatakan kita sekedar menjalankan tugas dan Minta klarifikasi bang, ucap penyidik.
dalam berita streming satu detik asia Kabiro tanggamus satu detik asia berujar dan sebut nama zahrial jika kurang puas silakan ke mabes polri.
kasus pemberitaan fakta yang dilaporkan zahrial ini, pentingnya seorang jurnalis memahami azaz hukum, dan aturan aturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, jangan sampai kita disebut pengen tenar . tapi dibalik itu kita sebenarnya lagi berbuat atau bertindak bodoh.
( Ikbal )
.png)
