Berita Toba
1detik Toba
Balige-Penanganan Kasus Narkotika sangatlah sensitif dikalangan masyarakat ,terlebih Provinsi Sumatera Utara merupakan Zona merah peredaran Narkoba. Kasus Tertangkap tangan Dugaan Kedua Oknum Pelaku Narkoba inisial AVB(Laki-laki) dan WI(Perempuan) Sabtu(13/12) yang terjadi disalah satu ruko Jalinsum Balige belum mendapatkan titik terang "Penetapan Tersangka masih dipertanyakan dan belum dikeluarkannya LP". Salah satu Pelaku AVB merupakan Polisi Aktif yang bertugas diwilayah Polsek Parsoburan wilayah hukum Polres Toba usai pernyataan dari Kasipropam, Iptu Jonlister Siahaan(15/12)beberapa hari yang lalu.
Belum dikeluarkannya "Status Kepemilikan Barang Bukti Pil dan Sabu" yang didapatkan dari Mobil Kendaraan Toyota Kijang Innova Putih dengan nomor polisi BK 1855 VOD, menjadi penuh tandatanya kinerja Satresnarkoba. Sedangkan "WI" yang berstatus 'Saksi' menurut informasi yang beredar telah dilepaskan dari Polres Toba(Rabu, 17 Desember 2025).
Diketahui anggota polisi aktif yang terlibat dalam kepemilikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga "Sanksi Disiplin serta Kode Etik Polri" yang dapat berujung pada pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH). Kedua, untuk pasal dalam Kepemilikan narkoba jenis sabu (metamfetamin) dan pil ekstasi (MDMA) di Indonesia adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Diketahui Tim Satnarkoba Polres Toba melakukan penggrebekan yang terencana dan terukur tersebut sudah dipersiapkan dengan matang.
menjadi pertanyaan akan informasi yang beredar "WI dengan Status Saksi telah Bebas" dan mengarah perdamaian dengan pihak Satresnarkoba Polres Toba. Sangat disayangkan, Pak Kapolres Toba AKBP Vinsensius J Parapaga apakah mengetahui kejadian tersebut, ucap Ketua Pro Jurnalismedia Siber Toba, Berlin Marpaung (White) dihadapan rekan-rekan media dihalaman Mapolres Toba Rabu, 17 Desember 2025.
Beberapa tim media online mendapatkan langsung Kasatnarkoba Akp Parulian Nainggolan diruangannya,namun kedua kalinya tidak didapati diruangannya. Sebelumnya tepat pukul 11.30 wib dihubungi via WhatsApp namun masih dengan centang dua dan tidak mendapat balasan.
Ini Pak Kasatnarkoba tidak memberikan contoh yang baik dalam komunikasi dua arah.
Bapak Kapolres Toba VJ harus check itu anggotanya. Informasi yang beredar dimasyarakat WI keluar dibebaskan dengan menawarkan Uang Ratusan Juta, kalau benar tangkap kembali itu si pelaku WI. Polres Toba harus tegas, jebloskan kepenjaralah oknum WI, tegas Ketua PJS Toba Berlin.
Berlin Marpaung(White) dihadapan rekan-rekan media mengatakan, Kita tau sebelumnya Kasipropam polres Toba memberikan waktu selama 6 hari dalam penanganan tertangkap tangannya kedua pelaku kasus narkoba. Saat ini hari ke-5 dan belum juga diketahui pasti apakah sudah dibuat LP untuk dugaan Kepemilikan BB Narkotika tersebut.
AVB sudah ketiga kali terjadi Kasus Narkoba, dua kali status "Pemakai"dan ketiga kali apakah terjadi kembali dengan BB yang sudah didapat! Jebloskan itu AVB, apabila benar Kasatnarkoba menerima Upeti Uang Damai untuk mengeluarkan WI, Kapolres Toba harus tindak itu anggotanya sesuai aturan yang berlaku di UU Kepolisian, Tutup Berlin White.
Sampai sore pukul 16.00 wib, pantauan tim media Kasatnarkoba tidak ada juga ada diruangan dan hanya checklist dua via wa whatsapp. Humas Polres Toba, Kompol Bungaran Samosir sebelumnya juga sudah dihubungi, namun silahkan saja langsung ke Kasatnarkoba.
Editor Rinsan siahaan
.png)


