Tanjungbalai, 1detik.asia - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai mengamankan 2 orang anak di bawah umur dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Sabtu malam (6/12/2025). Razia dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan melindungi anak-anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menyampaikan bahwa razia tersebut menyasar sejumlah penginapan dan kos-kosan di Jalan Arteri Kecamatan Datuk Bandar, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kecamatan Datuk Bandar. Dari hasil operasi, petugas mendapati 26 orang yang bukan pasangan suami istri dari tempat berbeda.
“Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 23.00 WIB tersebut, petugas Satpol PP menyisir beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat aktivitas tidak teratur,” hajar Kasatpol PP Tanjungbalai.
Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta patroli rutin penegakan Perda.
“Razia pekat ini kita lakukan untuk memastikan penginapan dan kos-kosan tidak disalahgunakan. Kita ingin menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Tanjungbalai yaitu Tanjungbalai EMAS,” ucapnya.
Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, petugas menemukan beberapa pasangan bukan suami istri yang tidak dapat menunjukkan identitas dan bukti hubungan yang sah.
Sebanyak 26 orang berhasil diamankan termasuk 2 orang anak dibawah umur diantaranya 5 pasangan yang bukan suami istri, 6 orang perempuan yang tidak dapat menunjukkan identitas
Selanjutnya, ke 26 orang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi hal serupa.
Kasatpol PP Tanjungbalai menyampaikan akan terus meningkatkan frekuensi razia terutama menjelang akhir tahun, guna mengantisipasi meningkatnya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta penyakit masyarakat.
“Kami juga menghimbau bagi pengusaha tempat hiburan malam yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7, agar menutup tempat usahanya sesuai jam yang sudah diatur dalam Perda,” kata Pahala.
Operasi berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan, dan seluruh temuan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
.png)

