Saya selaku Mediaonline, siantarsimalungun,
1detik.Asia, bertemu, kepada Kaured / Kanit SiM, Satpas Pematang Siantar, bertanyak-tanyak, tentang pengurusan SIM SATPAS Pematang Siantar tersebut.
Sebab petugas Satpas, menyampaikan, kepada saya, awak Mediaonline, dalam pengurusan SIM, dengan berikut nya, Bapak wartawan online.
Pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari persyaratan administrasi dan tes kesehatan, dilanjutkan dengan ujian teori, dan diakhiri dengan ujian praktik.
Setelah lulus semua ujian, pemohon akan melanjutkan ke tahap identifikasi (foto, sidik jari) dan penerbitan SIM.
Tahapan umum pengurusan SIM
Penuhi persyaratan administrasi: Siapkan dokumen seperti KTP asli, formulir permohonan, dan slip setoran bank.
Lakukan tes/cek kesehatan dan psikologi : Anda wajib lulus tes kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) yang bisa diajukan di klinik atau rumah sakit terdekat.
Ujian teori :
Terdiri dari soal pilihan ganda tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara.
Dilakukan secara digital melalui komputer atau tablet.
Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke ujian praktik.
Ujian praktik :
Dilakukan sesuai jenis SIM yang diajukan (roda dua atau roda empat).
Meliputi berbagai rintangan seperti slalom, parkir, dan uji pengereman.
Jika lulus, Anda akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Proses identifikasi :
Lakukan identifikasi dan pengambilan foto SIM.
Pengambilan sidik jari dan tanda tangan.
Pembayaran dan penerbitan SIM:
Lakukan pembayaran biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tunggu pencetakan dan ambil SIM, yang telah jadi.
a. Bahwa Mekanisme dan Penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Pematang Siantar, dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang ada Perpol No.2 Tahun 2023, Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
b. Memberikan Informasi yang Jelas kepada Masyarakat tentang mekanisme Penerbitan SIM dan Biaya Tarif SIM Sesuai dengan PNBP yang berlaku di Polri.
c. Dengan Pengakuan Masyarakat an.ANGGIAT SAHAT SILITONGA, Umur 28 Tahun,Alamat Jalan Harapan Kel.Tualang Kec.Tualang Kab.Siak yang datang ke Satpas Polres Pematang Siantar, dalam Pengurusan SIM A Mulai dari Pendaftaran, Foto SIM,Pelaksanaan Praktek dan Teori Uji SIM, hingga sampai Selesai Pencentakan SIM dilaksanakan sesuai dengan SOP, dan Transparan serta Akuntabel dengan TIDAK ADA PUNGLI DAN Membayar PNBP Rp.120.000.
d. Sesuai dengan Tuduhan Dugaan adanya Pungli di Sat Lantas Polres Pematang Siantar, yang dibutuduhkan oleh Pers Insial R dari Jejak Kriminal yg membuat Berita ke Redaksi Nasional Klik dan Tiktok Jejak Kriminal serta Tipikor, pada Hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 yang Menyatakan DUGAAN Pungli Penerbitan SIM A Sebesar 500.000 tidak Benar, dan dapat terbantahkan serta Berita itu merupakan Ujaran Kebencian dan tidak Benar.
Dengan Bukti serta Fakta langsung dari pemohon SIM A, A/N : .ANGGIAT SAHAT SILITONGA yang telah memperoleh SIM A, di Sat Lantas Polres Pematang Siantar.
(Donny)
.png)

