MURATARA /Muara Beliti – Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis, (4/12/25) sebagai bagian dari mekanisme resmi evaluasi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bapas Musi Rawas Utara, Rivan Azwandi, S.H., M.H. didampingi Kasubsi BKD Bapas Musi Rawas Utara, Randi Pratama, S.H., M.M., dan Kasubsi BKA Bapas Musi Rawas Utara, Patransyah, S.H. bersama jajaran struktural lapas yang terlibat dalam proses penilaian.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan terperinci mengenai perkembangan perilaku WBP berdasarkan data asesmen, kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi dalam program pembinaan, serta catatan hasil observasi harian. Sidang ini menjadi tahapan penting untuk menentukan kelayakan usulan pemenuhan hak integrasi, seperti asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun program reintegrasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabapas Muratara menekankan bahwa TPP merupakan instrumen pengawasan internal yang harus dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa setiap rekomendasi TPP tidak hanya menentukan status administrasi WBP, tetapi juga berpengaruh terhadap kesiapan mereka kembali ke masyarakat.
“Setiap keputusan TPP harus berbasis data dan mengedepankan profesionalitas. Evaluasi pembinaan harus benar-benar menggambarkan perubahan perilaku serta kesiapan warga binaan untuk menjalani proses reintegrasi,” tegas Rivan Azwandi.
Ia juga mengapresiasi koordinasi aktif antara Lapas Narkotika Muara Beliti dan Bapas Musi Rawas Utara dalam memastikan seluruh proses pembinaan berjalan sesuai standar Pemasyarakatan. Sinergi antara petugas lapas dan pembimbing kemasyarakatan disebut sebagai kunci keberhasilan penyelenggaraan pembinaan yang holistik dan berkelanjutan.
Melalui sidang ini, Lapas Narkotika Muara Beliti kembali meneguhkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan serta pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan perilaku dan reintegrasi sosial. Seluruh hasil sidang TPP akan digunakan sebagai dasar resmi dalam pengusulan hak integrasi ke tingkat selanjutnya sesuai regulasi pemasyarakatan.(**).
.png)

