Lampung _ 1deti.asia awak media sangat menyayangkan yang beberapa kali mengunjungi SDN 1 sukamenanti kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung yang kerap tidak masuk ke sekolah jam kerja.
Beberapa kali awak media berkunjung ke sekolah SDN 1 sukamenanti dalam rangka kontrol sosial, Dewan guru yang mengajar di sekolah tersebut selalu mengatakan bapak kepala sekolah nya tidak ada.
Anggaran dana BOS memilik beberapa item pengelolaan, antara lain perawatan gedung sekolah pengecatan, plafon sekolah banyak yang rusak
Namun berbeda dengan sekolah,
SDN 1 sukamenanti Kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung utara diduga memilik oknum kepala sekolah yang tidak transparan dalam menggunakan dana BOS untuk perawatan gedung sekolah. Bagian plafon gedung terlihat sudah banyak yang rusak, cat dinding tembok sudah mengelupas,
Bila kepala sekolah saja tidak hadir, Baga mana dengan guru-guru nya ? Bisa dibayangkan pasti tidak terlalu kondusif dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) Yang semestinya seorang kepala sekolah harus memberikan contoh yang baik.
Hal itu apakah (JW) selaku kepala sekolah SDN 1 sukamenanti memiliki hobi bolos.
Akibat kegemarannya hobi bolos bahkan kepala sekolah diduga jarang masuk kerja, Sehingga sikap dan kelakuan oknum kepala sekolah tersebut patut dipertanyakan.
Kepala sekolah SDN 1 sukamenanti melalaikan pekerjaannya yang menjadi tanggung jawabnya dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang diperbaharui dengan PP nomor 94 tahun 2021.
Oknum kepala sekolah ini sudah wajib di beri peringatan oleh dinas yang bersangkutan lantaran sering tidak masuk ke sekolah.
Artinya: Kepala sekolah tersebut telah korupsi waktu.
Tentunya kepala sekolah ini di gaji oleh negara, Tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
Editor: (Welly)
.png)

