Simalungun , 1detik.asia-
Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ZR, 15 tahun,dalam waktu kurang dari empat jam, sejak penemuan jasad korban.
Pelaku berinisial AH, 15 tahun, ditangkap pada Minggu 28/12/2025, malam.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di area perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24, Kecamatan Tapian Dolok, sekitar pukul 15.45 WIB.
Dua orang saksi, kemudian melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP), bersama tim gabungan Unit Jatanras dan Polsek Serbelawan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek ZTE, uang tunai Rp11.000, serta dua batang kayu ubi, yang diduga digunakan pelaku, tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak keluarga memastikan identitas korban sebagai ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok.
Jenazah korban kemudian, dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih, untuk dilakukan visum.
INFO :
Baca
Remaja Perempuan Ditemukan Tewas, di Areal Perkebunan Karet, TAPIAN DOLOK, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi, terduga pelaku berinisial AH.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandungnya, di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan dilakukan, sesuai prosedur hukum.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, seluruh proses dilakukan secara profesional, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, ujarnya, Senin 29/12/2025.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan tersebut, berkaitan dengan persoalan pribadi, dengan korban.
Ia mengungkapkan telah melakukan kekerasan berulang terhadap korban, sehingga menyebabkan kematian, dengan motif persoalan uang, yang berkaitan dengan permintaan korban.
Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik, dari belakang, memukul kepala dengan batu, sebanyak lima kali, memukul menggunakan kayu ubi, sebanyak lima kali, serta menusuk korban menggunakan pisau hingga sepuluh tusukan.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku, akan menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Simalungun, memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman motif."
(Donny)

.png)

