Garut, 18 Desember 2025 — Pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan warga menyusul munculnya dugaan ketidakadilan dalam pembagian lahan garapan hasil program redistribusi. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu beragam pertanyaan dari masyarakat setempat.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penetapan calon penerima dan penerima lahan garapan. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena beberapa penerima disebut masih berstatus mahasiswa atau pelajar, sementara warga yang telah bertahun-tahun menggarap lahan justru tidak mendapatkan bagian.
“Yang sudah lama menggarap tanah malah tidak kebagian, sementara yang belum pernah menggarap justru mendapatkan. Kami hanya menuntut keadilan,” ujar salah seorang warga Desa Tegal Gede yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, tanah eks HGU seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memiliki riwayat penggarapan lahan. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan individu siapa pun. Yang kami minta adalah proses pembagian yang terbuka dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih,” kata warga lainnya.
Warga juga berharap Pemerintah Desa Tegal Gede dapat menjelaskan secara transparan kriteria penerima lahan garapan, termasuk dasar penetapan calon penerima yang dinilai oleh sebagian masyarakat belum memenuhi persyaratan.
Selain itu, sejumlah warga mengaku kecewa terhadap pernyataan dari pihak pemerintah desa yang dinilai kurang mencerminkan sikap netral terhadap warga yang menyampaikan keluhan, termasuk mereka yang menyuarakan aspirasi melalui media. Menurut warga, perbedaan pendapat seharusnya disikapi sebagai bagian dari proses demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Warga turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam daftar Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Mereka menyebutkan adanya satu ikatan penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan hingga empat orang sebagai penerima lahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, suami dan istri disebut sama-sama tercantum sebagai penerima dengan nama terpisah dalam daftar CPCL.
Masyarakat berharap seluruh penerima lahan benar-benar merupakan warga Desa Tegal Gede yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan berbeda karena faktor kedekatan personal maupun perbedaan pandangan.
**Red

.png)

