Pringsewu-Satudetik.asia.Com. Proyek drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu (PUPR)
letaknya pembangunan saluran pembuangan drainase di kelurahan Pringsewu Selatan kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kondisi bangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menimbul kan kehawatiran
Pantauan awak media di lapangan, beberapa bagian drainase terlihat pecah dan pembangunan saluran pembungan dranase lebih tinggi Dari badan jalan Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas dan keseriusan pihak pelaksana proyek
Nilaai kontrak Rp.198.141.200
Pelaksana:CV cahaya Alam cahaya makmur.
Nomor kontrak:600/02/SPK/DRN 2025.02/D.03/2025.
Tanggal kontrak:14 Oktober 2025
Waktu pelaksanaan : 60 hari
Beberapa warga sekitar menerangkan kepada para awak media sangat khawatir pembangunan drainase akan sia-sia, karena tidak sesuai dengan fungsi dan kondisi wilayah.
"Kalau hujan deras takutnya banjir, terutama di daerah yang lebih rendah. Belum lagi pembangunan drainase yang tidak menyeluruh," Rabu (03/12/2025).
Warga menilai proyek pembangunan saluran pembuagan drainase itu tidak sesuai dengan fungsi untuk menampung dan mengalirkan air ketika daerah tersebut dilanda hujan.
Mereka juga khawatir banjir menggenangi karena pembangunan dan perbaikan drainase tidak menyeluruh dan terkesan asal-asalan tidak sesuai fungsinya Sama Saja pengerjaan gagal.
Pembangunan saluran pembuangan drainase yang posisinya lebih tinggi dari badan jalan merupakan pelanggaran terhadap standar teknis dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini melanggar prinsip dasar drainase yang seharusnya memanfaatkan gravitasi untuk mengalirkan air menjauhi jalan, serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam berbagai tingkatan peraturan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri PUPR, hingga Peraturan Daerah Perd dan Peraturan Walikota Bupati setempat.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur tentang ruang milik jalan (Rumija) dan standar pembangunan jalan.
Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang menetapkan standar teknis dan kriteria sistem drainase yang baik.
Beberapa warga setempat mengatakan Dinas PUPR Kabupaten pringsewu tidak tutup mata Pengawasan itu bukan cuma formalitas. Kalau ada yang tidak sesuai spek, harusnya langsung ditindak atau perbaiki ulang.
Diharapkan kepada bapak bupati HJ .Riyanto Pamungkas dan Wakil Bupati Umi Naila bisa menyempat kan diri untuk turun dan mengecek ulang pembangunan saluran drainase di kelurahan Pringsewu Selatan yang di anggap gagal oleh masyarakat setempat karena lebih tinggi dari bahu jaLan.
( * )
.png)
