Diduga Lakukan Penipuan, Owner Wedding Organizer di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Palembang -
1detik.asia
Sejumlah warga di Kota Palembang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha wedding organizer Splash Wedding yang kini diketahui telah berganti nama menjadi Highlight Wedding. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3115/X/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 9 Oktober 2025 pukul 21.41 WIB, seorang pelapor bernama MRA melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di wilayah Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial FM, yang disebut sebagai pemilik Wedding Organizer Splash Wedding, diduga tidak melaksanakan kewajiban kerja sama sebagaimana perjanjian dengan klien. Namun hingga hari pelaksanaan acara pernikahan, sejumlah layanan utama tidak terealisasi dan sebagian dana tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polrestabes Palembang.
Selain MR, korban lain bernama ST turut menyampaikan pengalaman serupa. Ia mengaku telah menggunakan jasa WO tersebut untuk persiapan pernikahan dan mentransfer dana hampir kurang lebih Rp 39 juta. Namun pada hari pelaksanaan, sejumlah vendor tidak hadir karena belum dibayarkan oleh pihak WO, sehingga korban terpaksa mengeluarkan biaya tambahan secara mandiri agar acara tetap berlangsung.
“Demi acara tetap berjalan, kami harus membayar sendiri tenda dan mencari Vendor -Vendor pengganti di saat-saat terakhir. Harapan kami sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik, asalkan kerugian kami dikembalikan,” ujar ST.
Hal senada juga disampaikan korban lain bernama ND, yang mengaku mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp35 juta. Ia menyebutkan tidak ada realisasi layanan sama sekali dan komunikasi dengan pihak WO terputus sejak beberapa bulan sebelum acara. ND mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta mencegah munculnya korban lain. Dikarenakan adanya Calon pengantin di Tahun 2026 dan 2027 yang di duga ditipu oleh terlapor merasa khawatir karena acaranya belum terlaksana dengan kejadian yang terjadi sekarang,jelasnya.
Sementara itu, MR menyebutkan bahwa upaya mediasi pernah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian dari pihak terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum masih berjalan dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
.png)

