Semarang-1deti.asia
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi kesekian kalinya dalam kurun waktu satu pekan terakhir di Jl Bangetayu (kisaran taman Bangetayu) pada 21 November 2025 petang, mengakibatkan seorang bapak-bapak menjadi korban. Menurut informasi yang dikutip dari instagram media online lokal seperti terdengar dalam vidio pendek seorang warga wanita menjelaskan, penyebab kecelakaan adalah kurangnya penerangan jalan dan rambu pembatas jalan.
Kecelakaan ini memicu pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan jalan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
Kurangnya penerangan jalan umum (PJU) dan rambu pembatas jalan merupakan faktor utama kecelakaan lalu lintas. PJU adalah fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menerangi jalan pada malam hari, dan pemerintah setempat bertanggung jawab atas perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan PJU.
Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan untuk meningkatkan fasilitas keselamatan di Jl Bangetayu, seperti menambah PJU dan rambu pembatas jalan, untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang. (DW)
.png)

