PASAMAN, 1detik.asia-
Suasana jalan raya di Kabupaten Pasaman mulai Senin, 17 November 2025, mendadak berubah. Personel kepolisian tampak bersiap di berbagai titik strategis, menandai dimulainya Operasi Zebra Singgalang 2025 yang akan berlangsung hingga 30 November 2025. Operasi ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi tindakan strategis negara dalam melindungi masyarakat menjelang arus libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat SH, SIK, menegaskan bahwa negara melalui Polri memiliki mandat konstitusional memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas keselamatan di jalan raya.
“Ini bukan hanya operasi penertiban. Ini adalah upaya negara menjaga hak konstitusional masyarakat untuk selamat di jalan,” tegas Kapolres.
Dasar Konstitusional dan Regulasi yang Mengikat Operasi Zebra
Operasi Zebra Singgalang 2025 tidak dilaksanakan sembarangan. Ia berlandaskan kewajiban negara, tertuang dalam:
1. UUD 1945
Pasal 28A: hak setiap orang untuk mempertahankan hidup dan keselamatan.
Pasal 28H ayat (1): hak atas perlindungan dan rasa aman.
Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas fasilitas publik yang layak—termasuk keselamatan transportasi.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
Polri wajib memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat—termasuk di jalan raya.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menjadi dasar utama penindakan terhadap pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, kecepatan, kelengkapan surat, dan ketentuan teknis kendaraan.
4. PP No. 80 Tahun 2012
Mengatur cara pemeriksaan kendaraan, pemberhentian kendaraan, hingga mekanisme penilangan.
5. Perkap No. 15 Tahun 2013
Acuan teknis prosedur penindakan dan penanganan barang bukti kendaraan.
6. Instruksi Kakorlantas Polri tentang Operasi Zebra 2025
Sebagai pedoman operasional teknis berskala nasional.
Sasaran Operasi: Pelanggaran yang Paling Mematikan Akan Diburu!
Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Afrizal SH, MH, menegaskan bahwa operasi ini menyasar pelanggaran yang terbukti menjadi pemicu kecelakaan fatal, antara lain:
1. Pengendara menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Tidak memakai helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Melawan arus
6. Ngebut melebihi batas kecepatan aman
7. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
8. Modifikasi kendaraan yang melebihi ukuran standar
"Pelanggaran-pelanggaran ini adalah penyebab utama kehilangan nyawa di jalan. Karena itu kami akan bertindak tegas," ungkap Kasat Lantas.
Imbauan Kapolres: “Jangan Sampai Jalan Raya Jadi Kuburan Bergerak”
Menyadari tingginya angka kecelakaan di sejumlah wilayah, Kapolres Pasaman mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh aturan lalu lintas.
“Jalan raya bukan arena bermain. Jangan sampai menjadi ‘kuburan bergerak’ bagi diri sendiri dan orang lain karena kelalaian,” tegasnya dengan nada serius.
Kapolres mengajak pengendara memastikan:
Surat-surat kendaraan lengkap
Helm SNI dan sabuk pengaman selalu digunakan
Kecepatan sesuai aturan
Tidak ada modifikasi membahayakan
Tidak berkendara saat lelah atau setelah minum alkohol
Tujuan Besar Operasi Zebra 2025
Operasi ini diharapkan mampu:
Menekan angka kecelakaan fatal menjelang libur Natal dan Tahun Baru
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan budaya tertib
Memastikan keselamatan warga sesuai amanat UUD 1945
Mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi.
(Ali Mansur)

.png)

