Sergai - www1detik.asia
Kapolsek Pantai cermin memblokir nomor awak Media terkait konfirmasi mengenai kegiatan Maraknya Judi Togel di Warung-warung wilayah hukumnya.
Pemblokiran tersebut diketahui awak Media, setelah mengirimkan berita melalui via WhatsApp nya pada hari Kamis (06/11/2025), mengenai kegiatan Maraknya Judi togel (Toto gelap) Seperti Kacang goreng di warung kopi kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara.
Minggu 9 November 2025
jangan kan mendapatkan jawabannya guna mengirim berita saja sudah di blokir.
namun sepertinya nomor awak Media malah sudah diblokir karena masih centang satu hingga saat berita ini dinaikkan.
Tentu apa yang dilakukan Kapolsek Pantai Cermin tidak lah profesional, karena tidak mau memberikan jawaban atau keterangan yang ditanyakan oleh awak Media selaku sosial kontrol, mengenai apa yang menjadi pekerjaannya untuk menangkap pelaku kejahatan ilegal.
Kepolisian berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dalam negeri.
Sehingga bungkamnya Kapolsek Pantai Cermin, menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan persepsi negatif,
persepsi publik bisa saja menduga kalau Kapolsek Pantai Cermin diduga ada menerima suap dari Bandar judi Togel,
Salah satu masyarakat (SB) menyatakan Meskipun tidak ada pasal eksplisit yang melarang pemblokiran WA, tindakan Kapolsek tersebut berpotensi melanggar UU Pers dan UU KIP jika dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik dan akses informasi publik. Hal ini sering kali menjadi sorotan dan dapat dilaporkan ke Dewan Pers atau Divisi Propam Polri untuk diuji etika dan hukumnya.(Maulana Hutabarat)
.png)

